BERITA TERKINI
BPS Catat 25,46 Persen Pekerja Bekerja Lebih dari 49 Jam per Pekan, Pakar Nilai Overwork Dipicu Struktur Pasar Kerja

BPS Catat 25,46 Persen Pekerja Bekerja Lebih dari 49 Jam per Pekan, Pakar Nilai Overwork Dipicu Struktur Pasar Kerja

Tidak semua pekerja di Indonesia bisa pulang tepat waktu. Setelah jam kerja berakhir, sebagian pekerja masih menyelesaikan tugas di depan laptop. Ada yang tetap menuntaskan pekerjaan yang sama, ada pula yang beralih mengerjakan profesi lain.

Fenomena jam kerja panjang ini tercermin dalam data Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) Agustus 2025 dari Badan Pusat Statistik (BPS) yang dirilis pada 19 Desember 2025. Dalam survei tersebut, 25,46 persen pekerja tercatat bekerja lebih dari 49 jam dalam seminggu. Dengan proporsi itu, jumlah pekerja yang mengalami overwork disebut mencapai lebih dari 37 juta orang.

Data tersebut memunculkan pertanyaan mengenai penyebab sebagian pekerja di Indonesia bekerja berjam-jam, termasuk mengambil pekerjaan tambahan. Dosen sekaligus Peneliti Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (UGM) Wisnu Setiadi Nugroho menilai, overwork bukan semata-mata akibat tekanan ekonomi tunggal.

Menurut Wisnu, fenomena tersebut merupakan gabungan dari struktur pasar tenaga kerja yang dinilai belum banyak menyediakan pekerjaan berkualitas, rendahnya upah layak, serta tingginya informalitas pekerjaan. Ia mencontohkan bahwa Indonesia mencatat pertumbuhan jumlah pekerjaan yang besar, tetapi mayoritas terjadi di sektor informal.

Wisnu menyebut, pada 2024 tercatat sekitar 4,8 juta pekerjaan baru, sementara pada periode 2018–2024 tercipta sekitar 18 juta pekerjaan. Namun, lebih dari 80 persen pekerjaan tersebut berada di sektor informal, seperti usaha rumah tangga, pedagang kecil, dan pekerja lepas. Sementara pekerjaan formal di korporasi besar atau sektor publik disebut relatif kecil.

Situasi itu, menurut Wisnu, membuat banyak pekerja berada dalam posisi yang tidak stabil, bergaji rendah, tanpa perlindungan sosial, dan tidak menawarkan jenjang karier yang jelas.

Selain kualitas pekerjaan, Wisnu juga menyoroti persoalan upah. Ia menyampaikan temuan bahwa upah awal rata-rata di Indonesia hanya sekitar Rp 1,6 juta per bulan, yang dinilai jauh di bawah kebutuhan hidup layak dan juga di bawah upah sektor formal.

Kondisi tersebut, kata Wisnu, mendorong banyak pekerja mencari strategi tambahan agar dapat memenuhi kebutuhan dasar keluarga. Di antaranya dengan mengambil pekerjaan tambahan (multiple jobs), menjalani jam kerja panjang meski pekerjaan utama tidak memberikan jam kerja penuh yang layak, atau menggabungkan beberapa pekerjaan paruh waktu untuk memperoleh penghasilan yang cukup.

Ia menambahkan, temuan tersebut sejalan dengan studi BPS melalui Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) yang menunjukkan lebih dari seperempat pekerja terlibat dalam multiple job-holding, dengan rata-rata jam tambahan yang signifikan di luar pekerjaan utama.

Di sisi lain, Wisnu juga merujuk data BPS per Februari 2025 yang menunjukkan sekitar 33,8 persen tenaga kerja bekerja kurang dari 35 jam per minggu. Artinya, jam kerja mereka belum memenuhi standar pekerjaan penuh waktu.

Wisnu menyebut, secara lebih rinci hanya sekitar 66 persen pekerja yang bekerja penuh waktu, yakni minimal 35 jam per minggu. Sementara sisanya, sekitar 49,29 juta orang, masuk kelompok pekerja tidak penuh waktu, termasuk mereka yang jam kerjanya sangat rendah.

Kelompok pekerja dengan jam kerja minim ini dinilai berada pada posisi rentan karena pendapatan yang diterima cenderung sejalan dengan rendahnya jam kerja. Menurut Wisnu, kondisi tersebut kerap mendorong pekerja tidak penuh waktu mencari pekerjaan kedua atau ketiga karena jam kerja utama tidak cukup untuk mencapai penghidupan yang layak.