Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dinilai berpotensi meningkatkan tren transaksi ekonomi digital. Pembatasan mobilitas masyarakat serta jam operasional sentra ekonomi membuat platform digital menjadi salah satu pilihan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Thomas Dewaranu mengatakan, perluasan akses Teknologi, Informasi, dan Komunikasi (TIK) perlu berjalan beriringan dengan penguatan perlindungan konsumen untuk mendukung peningkatan transaksi ekonomi digital. Ia menilai perkembangan ekonomi digital di Indonesia berlangsung pesat.
Data Google dan Kementerian Perdagangan menunjukkan, sejak pandemi Covid-19 pada Maret 2020, jumlah konsumen digital baru di e-commerce Indonesia meningkat 37 persen sepanjang 2020. Valuasi ekonomi digital Indonesia juga disebut tumbuh lebih dari 40 persen per tahun sejak 2015. Pada paruh waktu 2020, penyedia layanan digital di Indonesia telah memproses transaksi senilai USD 40 miliar.
Peningkatan juga terlihat pada penggunaan internet. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), persentase pengguna internet di Indonesia naik dari 10,92 persen populasi pada 2010 menjadi 43,52 persen populasi pada 2019.
Namun, data yang sama memperlihatkan masih adanya ketimpangan digital, terutama pada kelompok bottom of the pyramid (BOP), seperti masyarakat miskin, perempuan, lansia, serta penduduk di kawasan timur Indonesia. Menurut Thomas, selain memperluas akses internet, perlindungan konsumen dan data transaksi juga perlu diperkuat. Ia menekankan legislasi Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi harus memastikan perlindungan yang konsisten bagi konsumen, baik dalam transaksi langsung maupun daring.
Thomas juga menilai pemerintah perlu melakukan upaya nyata untuk meminimalkan hingga menghilangkan kesenjangan akses TIK antar daerah. Ketimpangan akses tersebut dinilai dapat menghambat penetrasi ekonomi digital dan mengurangi peluang ekonomi bagi masyarakat yang tinggal di kota-kota kecil serta wilayah yang jauh dari pusat ekonomi.
Di sisi lain, potensi meningkatnya transaksi daring selama PPKM Darurat disebut perlu mendorong pemerintah mengkaji ulang rencana kebijakan pembatasan produk impor di pasar digital. Menurutnya, kebijakan semacam itu dapat membatasi pilihan konsumen di pasar digital dan berpotensi menambah beban bagi konsumen.
Alih-alih menerapkan kebijakan restriktif terhadap produk impor, Thomas mendorong perlindungan produsen lokal dilakukan melalui pendekatan ko-regulasi dengan melibatkan platform digital. Ia mencontohkan pemberian kewenangan kepada platform untuk mendukung produsen domestik melalui penyediaan lapak khusus dan label “bangga buatan Indonesia” bagi produk UMKM lokal, sebagaimana telah dilakukan sejumlah lokapasar. Menurutnya, langkah tersebut dapat menjadi upaya yang lebih baik dan minim distorsi dibanding pembatasan peredaran barang impor.

