Bupati Kaur Gusril Pausi bersama Ketua DPRD Kabupaten Kaur Januardi menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Semester II Tahun 2025. Dokumen tersebut diserahkan Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Bengkulu Arif Agus di Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Bengkulu, Kecamatan Gading Cempaka, Kota Bengkulu, Kamis, 12 Februari 2026.
Dalam kegiatan itu, Bupati didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Kaur Nasrur Rahman, Sekretaris DPRD Three Marnop, serta Inspektur Daerah Harika. Kehadiran unsur eksekutif dan legislatif tersebut disebut sebagai bentuk sinergi untuk memperkuat tata kelola dan pengawasan keuangan daerah.
Gusril menyampaikan apresiasi kepada tim auditor BPK Perwakilan Bengkulu yang telah melaksanakan pemeriksaan di Pemerintah Kabupaten Kaur, termasuk koreksi serta langkah perbaikan yang diberikan selama proses pemeriksaan. Ia menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk memperbaiki tata kelola keuangan secara akuntabel dan transparan.
“Pemerintah Daerah Kabupaten Kaur akan terus berbenah, agar pengelola keuangan menjadi lebih baik. Hasil pemeriksaan akan ditindaklanjuti sesuai rekomendasi BPK RI Bengkulu dengan tepat waktu dan terukur,” ujar Gusril.
Menurutnya, Pemkab Kaur juga berkomitmen meningkatkan kinerja serta memperkuat akuntabilitas belanja di seluruh organisasi perangkat daerah. Ia menegaskan akan segera menindaklanjuti setiap rekomendasi demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik.
Gusril turut menyampaikan permohonan maaf kepada tim pemeriksa apabila selama rangkaian pemeriksaan, mulai dari entry meeting hingga exit meeting, terdapat kekurangan dalam pelayanan dari jajaran Pemkab Kaur. Ia berharap BPK Perwakilan Bengkulu terus memberikan bimbingan, arahan, dan saran perbaikan agar kualitas pengelolaan keuangan daerah meningkat serta opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dapat kembali diraih pada tahun ini.
Sementara itu, Arif Agus menjelaskan LHP merupakan hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah yang wajib ditindaklanjuti sesuai rekomendasi yang diberikan.

