Pidato Kenegaraan Presiden Prabowo Subianto di Gedung DPR RI/MPR RI pada 15 Agustus 2025 menyinggung sejumlah isu strategis. Salah satu bagian yang menarik perhatian adalah ketika Prabowo mengajukan pertanyaan retoris tentang pentingnya beras dan penggilingan padi bagi negara, serta kaitannya dengan hajat hidup orang banyak.
Dalam pidatonya, Prabowo menyampaikan, “Saya ingin bertanya, apakah beras itu penting bagi negara atau tidak? Menguasai atau tidak hajat hidup orang banyak? Apakah penggilingan padi itu penting bagi negara? Apakah penggilingan padi itu hajat hidup orang banyak? Tapi ada sementara, tidak semua, saya harus fair, ada sementara pengusaha-pengusaha yang justru memanfaatkan kekuatan mereka, kekuatan modal mereka untuk dominasi dan manipulasi kehidupan rakyat”.
Pernyataan itu dinilai menyentuh persoalan mendasar terkait arah Sistem Ekonomi Indonesia sebagaimana tercermin dalam Pasal 33 UUD 1945, terutama mengenai siapa yang seharusnya memastikan pemenuhan kebutuhan yang menyangkut hajat hidup orang banyak: negara atau swasta. Pertanyaan tersebut juga mengarah pada perdebatan tentang bagaimana politik pangan dijalankan, apakah selaras dengan prinsip demokrasi ekonomi atau justru lebih memberi ruang dominan kepada mekanisme pasar.
Pidato itu muncul di tengah mencuatnya kasus beras oplosan yang kemudian diikuti langkah penegakan hukum oleh kepolisian untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat. Dalam konteks tersebut, Prabowo juga sempat menyatakan sikap keras terhadap pelaku praktik beras oplosan, termasuk wacana penyitaan penggilingan padi.
Namun, muncul pandangan bahwa penindakan hukum yang bersifat kasuistis tidak cukup apabila akar persoalan berada pada tata kelola yang lebih sistemik. Dalam kerangka itu, menguat gagasan agar urusan penggilingan padi ditempatkan kembali di bawah kendali institusi negara, seperti Bulog, BUMD, atau lembaga khusus negara yang menangani penggilingan padi.
Sejarah pengaturan penggilingan padi di Indonesia menunjukkan bahwa kontrol pemerintah pernah menjadi pendekatan utama. Pada masa kolonial, terdapat regulasi seperti Bedrijfs Reglementerings Ordonantie (BRO) 1934 dan aturan pelaksana Bedrifs Reglementerings Vecordening Rijspellerijen 1940 (Staatsblad Tahun 1940 Nomor 184).
Setelah kemerdekaan, Presiden Soekarno menerbitkan UU Darurat Nomor 7 Tahun 1952 tentang Kewajiban Penggilingan Padi dan Perdagangan Bahan Makanan yang berlaku mulai 5 Mei 1952. Aturan itu menegaskan kewajiban penggilingan yang ditunjuk Menteri Perekonomian untuk menggiling padi yang dapat dibeli pemerintah, sekaligus melarang penggilingan bekerja untuk kepentingan sendiri, baik seluruh maupun sebagian. Bahkan, penggilingan yang diizinkan bekerja untuk kepentingan sendiri tetap disertai kewajiban menyediakan beras yang dibeli pemerintah.
Dalam konteks penerbitan UU Darurat tersebut, disebutkan kebutuhan beras Indonesia saat itu mencapai 7.000.000 ton, sementara produksi tersedia 6.350.000 ton sehingga terdapat kekurangan 650.000 ton. Setelahnya, terbit Surat Keputusan Menteri Perekonomian Nomor 7145/UBM tanggal 31 Mei 1952 yang kemudian diubah dengan SK Nomor 2839/UBM tanggal 28 Februari 1953 terkait kewajiban daya kerja penggilingan padi.
Pada 1954, pemerintah mengeluarkan PP Nomor 42 Tahun 1954 tentang Pembatasan Perusahaan Penggilingan Padi dan Penyosohan Beras, disusul penguatan melalui Surat Keputusan Bersama Menteri Pertanian, Menteri Perindustrian Rakyat, dan Menteri Perdagangan pada 6 Februari 1962. Rangkaian kebijakan itu pada intinya menempatkan penggilingan padi dalam kontrol penuh pemerintah, sehingga swasta tidak bebas menjalankan usaha jasa penggilingan.
Perubahan besar disebut terjadi pada masa Orde Baru melalui PP Nomor 65 Tahun 1971 tentang Perusahaan Penggilingan Padi, Huller dan Penyosohan Beras. Aturan ini membuka peluang usaha penggilingan padi dijalankan oleh perusahaan berbadan hukum bermodal Indonesia maupun perusahaan pribadi/swasta asing, sejalan dengan kebijakan yang juga memberi ruang bagi penanaman modal asing pada masa awal Orde Baru. Kebijakan ini dinilai tidak mengalami koreksi mendasar pada era Reformasi dan berlanjut hingga kini.
Dalam situasi tersebut, mencuat pandangan bahwa momentum kasus beras oplosan semestinya menjadi kesempatan untuk membenahi tata kelola penggilingan agar kembali berada di bawah kendali negara sesuai amanat Pasal 33 UUD 1945. Gagasan itu juga dikaitkan dengan perlindungan terhadap petani dan konsumen, termasuk upaya memastikan kualitas beras serta mencegah praktik manipulasi stok dan harga.
Jika penggilingan dikuasai pemerintah—misalnya melalui Bulog atau lembaga negara lain—kewenangan dapat didelegasikan ke cabang di daerah atau dikelola BUMD khusus. Dalam skema yang diusulkan, petani tidak lagi menjual gabah, melainkan menjual beras kepada pemerintah sesuai harga yang ditetapkan. Pandangan ini juga menilai penetapan harga gabah selama ini membuka ruang bagi pihak lain di sektor penggilingan untuk mengontrol stok dan harga beras.
Selain itu, kontrol negara atas penggilingan dinilai dapat membantu pemerintah memperoleh data riil stok beras, sehingga kebijakan impor—jika harus dilakukan—benar-benar berdasarkan kebutuhan menutup kekurangan stok dalam negeri. Pemerintah juga dianggap lebih leluasa melakukan revitalisasi mesin dan teknologi penggilingan guna meningkatkan kualitas hasil dan mengurangi kehilangan selama proses pengolahan.
Di sisi lain, muncul dorongan agar penguatan peran negara dalam penggilingan padi ditopang oleh payung hukum yang lebih spesifik. Sejak UU Darurat Nomor 7 Tahun 1952, disebut belum ada lagi undang-undang yang secara khusus mengatur penggilingan padi. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dinilai belum mengatur secara spesifik mengenai penggilingan padi, karena lebih mencakup aspek umum seperti ketersediaan, keterjangkauan, konsumsi, keamanan, dan peredaran pangan, serta menekankan perizinan, pengawasan, dan pembinaan.
Ketiadaan regulasi khusus tersebut memunculkan pertanyaan mengenai implementasi Pasal 33 UUD 1945 dalam sektor pangan, terutama pada mata rantai produksi dan distribusi beras yang dianggap vital. Dalam konteks itu, muncul harapan agar para pembantu presiden dan wakil rakyat memprioritaskan pembahasan UU Penggilingan Padi sebagai landasan hukum yang menjamin penyelenggaraan penggilingan padi untuk pemenuhan kebutuhan beras nasional.
Di luar isu penggilingan padi, perhatian juga diarahkan pada pentingnya diversifikasi pangan. Disebutkan bahwa sejumlah daerah memiliki pangan pokok historis yang beragam seperti sagu, jagung, dan umbi-umbian. Pengabaian terhadap pangan nonberas dinilai turut mendorong meningkatnya kebutuhan beras dari waktu ke waktu, seiring pergeseran pola makan yang memperbesar ketergantungan pada beras.