JAKARTA — Center of Economic and Law Studies (Celios) menilai putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait sanksi kepada industri pinjaman daring (pindar) belum sepenuhnya menjawab harapan publik soal penurunan suku bunga.
Sebelumnya, KPPU menjatuhkan sanksi denda total Rp 755 miliar kepada 97 perusahaan fintech peer-to-peer lending. Sanksi itu diberikan setelah pelaku usaha dinilai terbukti melakukan perjanjian penetapan suku bunga.
Direktur Ekonomi Digital Celios, Nailul Huda, menyatakan KPPU semestinya menelusuri periode kejadian dugaan kartel bunga secara lebih komprehensif dengan mempertimbangkan kondisi pasar pada saat itu. Ia menilai, sebelum ada penetapan batas maksimal bunga oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), masing-masing perusahaan pindar menetapkan bunga sendiri sehingga cenderung lebih tinggi.
“Sebelum ada penetapan batas maksimal bunga pindar oleh AFPI, bunga pindar ditetapkan oleh masing-masing perusahaan pindar sehingga cenderung lebih tinggi. Masyarakat teriak. Jika ditelusuri ke belakang, asosiasi bisa memutuskan penetapan bunga maksimal karena ada kekosongan regulasi,” kata Nailul dalam keterangan di Jakarta, Senin (30/3/2026).
Menurut Nailul, konteks kekosongan regulasi pada masa awal perkembangan industri pindar perlu menjadi pertimbangan. Saat itu, belum ada aturan yang secara tegas mengatur batas atas bunga, sehingga setiap platform menetapkan suku bunga masing-masing. Ia juga mempertanyakan apakah KPPU telah memperhitungkan kondisi tersebut, termasuk keseimbangan bunga yang berlaku ketika regulasi belum tersedia.
“Dari berbagai pemberitaan yang ada, masyarakat mengeluhkan bunga pindar terlalu tinggi dan cenderung ugal-ugalan terutama pinjaman online ilegal,” ujarnya.
Seiring berkembangnya industri dan meningkatnya keluhan masyarakat, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kemudian mulai mengatur batas atas suku bunga pindar. Ketentuan itu awalnya dituangkan dalam Kode Etik (Pedoman Perilaku) AFPI, lalu diperjelas melalui Surat Edaran OJK Nomor 19/SEOJK.06/2023 dan diperbarui melalui SEOJK Nomor 19/SEOJK.06/2025.
Aturan tersebut mengatur, antara lain, batasan besaran manfaat ekonomi yang dapat dikenakan penyelenggara pindar kepada penerima dana. Kebijakan ini ditujukan untuk mendorong praktik usaha yang sehat, transparan, serta berorientasi pada perlindungan konsumen.
Di sisi lain, AFPI menyatakan kekecewaannya terhadap putusan KPPU. Ketua Umum AFPI Entjik S. Djafar menegaskan tidak pernah ada kesepakatan bersama di antara pelaku industri terkait penetapan batas maksimum manfaat ekonomi atau suku bunga.
“Kami tentu kecewa dengan putusan KPPU ini karena batas maksimum manfaat ekonomi saat ini merupakan arahan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melindungi konsumen dari praktik predatory lending atau pinjaman daring ilegal yang memasang bunga sangat tinggi saat itu,” kata Entjik.
Entjik juga menyebut bahwa selama proses persidangan tidak ditemukan indikasi atau niat jahat dari pelaku industri. Menurutnya, anggota asosiasi menjalankan kebijakan sesuai arahan regulator ketika ketentuan tersebut diterapkan.
“Kami percaya para pelaku industri pindar berada dalam posisi yang benar dengan mengikuti arahan OJK saat itu,” ujar Entjik.