BERITA TERKINI
Celios Nilai Denda Rp755 Miliar untuk 97 Fintech Perlu Tinjau Konteks Kekosongan Regulasi

Celios Nilai Denda Rp755 Miliar untuk 97 Fintech Perlu Tinjau Konteks Kekosongan Regulasi

Center of Economic and Law Studies (Celios) menilai putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menjatuhkan denda total Rp755 miliar kepada 97 perusahaan pinjaman daring (fintech peer-to-peer lending) terkait dugaan kartel bunga perlu ditinjau kembali karena dinilai tidak sepenuhnya tepat.

Direktur Ekonomi Digital Celios, Nailul Huda, mengatakan KPPU semestinya melihat konteks periode saat kasus terjadi, termasuk kondisi regulasi yang berlaku ketika itu. Menurutnya, sebelum ada penetapan batas maksimal bunga oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), suku bunga ditentukan masing-masing perusahaan dan cenderung lebih tinggi, sehingga memicu keluhan masyarakat.

“Sebelum ada penetapan batas maksimal bunga pindar oleh AFPI, bunga ditetapkan masing-masing perusahaan sehingga cenderung lebih tinggi. Masyarakat teriak. Jika ditelusuri ke belakang, asosiasi bisa memutuskan batas bunga karena ada kekosongan regulasi,” kata Nailul, Selasa (31/3/2026).

Nailul menambahkan, salah satu pertanyaan kunci adalah apakah KPPU telah mempertimbangkan keseimbangan penetapan bunga pinjaman daring selama masa kekosongan regulasi tersebut.

Ia juga menjelaskan bahwa situasi itu kemudian mendorong Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan batas atas suku bunga pinjaman daring agar tidak memberatkan masyarakat. Ketentuan awal disebut tercantum dalam Kode Etik AFPI, lalu diperjelas melalui Surat Edaran OJK (SE OJK) No.19/SEOJK.06/2023, dan diperbarui melalui SEOJK No.19/SEOJK.06/2025.

Aturan tersebut mengatur batas manfaat ekonomi yang dapat dikenakan penyelenggara pinjaman daring kepada penerima dana, dengan tujuan menjaga praktik usaha yang sehat, transparan, serta berorientasi pada perlindungan konsumen.

Sementara itu, Ketua Umum AFPI, Entjik S. Djafar, menegaskan pihaknya tidak pernah membuat kesepakatan bersama mengenai batas maksimum suku bunga. Ia menyampaikan kekecewaan terhadap putusan KPPU dan menyatakan batas maksimum yang berlaku saat ini merupakan arahan OJK untuk melindungi konsumen dari praktik predatory lending atau pinjaman daring ilegal yang sebelumnya mengenakan bunga sangat tinggi.

Entjik juga menyebut bahwa selama persidangan tidak ditemukan indikasi niat jahat dari pelaku industri, serta seluruh anggota disebut telah mengikuti arahan regulator saat kebijakan diterapkan.