BERITA TERKINI
CRS Terintegrasi di Coretax DJP, Pemerintah Perkuat Pengawasan dan Pertukaran Data Keuangan

CRS Terintegrasi di Coretax DJP, Pemerintah Perkuat Pengawasan dan Pertukaran Data Keuangan

Pemerintah memperkuat transparansi dan pengawasan perpajakan melalui penerapan common reporting standard (CRS) yang kini terintegrasi dalam sistem Coretax Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Penguatan tersebut ditegaskan dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 108 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan (PMK 108/2025).

CRS merupakan mekanisme pertukaran data rekening keuangan wajib pajak antarotoritas pajak di berbagai negara secara otomatis. Sistem ini dirancang untuk meningkatkan keterbukaan informasi keuangan lintas negara, sehingga otoritas pajak tidak hanya bergantung pada pelaporan sukarela wajib pajak.

Sebelum CRS diterapkan secara luas, sebagian pihak dapat menyimpan aset di luar negeri tanpa melaporkannya dalam kewajiban perpajakan karena keterbatasan akses data lintas yurisdiksi. Melalui CRS, praktik tersebut menjadi lebih sulit karena data keuangan dapat dipertukarkan antarnegara.

Skema pertukaran informasi dalam CRS digambarkan sebagai berikut: bila wajib pajak Indonesia memiliki rekening di luar negeri, lembaga keuangan di negara tempat rekening itu berada melaporkan data rekening kepada otoritas pajak setempat, yang kemudian dapat dipertukarkan dengan DJP. Mekanisme serupa berlaku sebaliknya, ketika Indonesia menyampaikan data rekening milik wajib pajak asing kepada negara asalnya.

CRS dikembangkan oleh Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) dan telah diadopsi banyak negara sebagai bagian dari kerja sama internasional untuk mencegah penghindaran pajak serta meningkatkan transparansi keuangan global.

Di Indonesia, PMK 108/2025 memperkuat penerapan CRS sekaligus menggantikan ketentuan sebelumnya dengan penyesuaian terhadap perkembangan sistem keuangan modern. Salah satu poin penting dalam aturan baru ini adalah perluasan cakupan pelaporan, yang tidak hanya mencakup rekening perbankan dan produk keuangan konvensional, tetapi juga aset keuangan digital, produk uang elektronik tertentu, hingga aset kripto melalui kerangka pelaporan baru Crypto-Asset Reporting Framework (CARF).

Perluasan ini mencerminkan upaya pemerintah menyesuaikan pengawasan perpajakan dengan perkembangan ekonomi digital. Aktivitas dan transaksi keuangan dinilai tidak lagi terbatas pada perbankan tradisional, melainkan juga melibatkan berbagai platform digital serta instrumen keuangan baru.

Sejalan dengan transformasi digital administrasi perpajakan, pelaporan CRS dilakukan melalui Coretax DJP. Sistem tersebut menjadi portal terpadu yang memfasilitasi lembaga keuangan untuk mendaftar sebagai pelapor, mengelola akses pengguna, serta menyampaikan laporan pertukaran informasi keuangan untuk kepentingan domestik maupun internasional secara elektronik.

Informasi yang dilaporkan dalam CRS meliputi identitas pemegang rekening, nomor rekening, identitas lembaga pelapor, saldo atau nilai rekening, serta penghasilan yang terkait dengan rekening. Data ini digunakan DJP untuk pemadanan data, analisis risiko kepatuhan, dan pengawasan potensi penghindaran pajak.

Untuk pelaporan domestik, rekening orang pribadi wajib dilaporkan apabila memiliki saldo agregat minimal Rp1 miliar. Sementara rekening yang dimiliki entitas dilaporkan tanpa batasan saldo minimum. Sejumlah rekening dikecualikan dari kewajiban pelaporan, antara lain rekening milik entitas pemerintah, organisasi internasional, dan bank sentral.

Dalam pelaksanaan CRS, lembaga keuangan memegang peran penting sebagai pihak yang mengumpulkan serta menyampaikan informasi rekening keuangan kepada DJP. Selain itu, lembaga keuangan juga wajib melakukan identifikasi nasabah untuk menentukan domisili pajak guna memastikan akurasi data sesuai standar internasional.

Pemerintah juga menekankan aspek kepatuhan lembaga keuangan. Ketentuan peraturan perundang-undangan menyebut pimpinan maupun lembaga keuangan dapat dikenai sanksi pidana apabila tidak menyampaikan laporan, tidak melakukan identifikasi rekening secara benar, atau memberikan informasi yang tidak sesuai kondisi sebenarnya. Sanksi yang disebutkan dapat berupa kurungan paling lama satu tahun atau denda hingga Rp1 miliar.