JAKARTA — Pengadaan impor dan ekspor minyak mentah yang disebut dilakukan secara melawan hukum oleh PT Pertamina (Persero) diduga memberikan keuntungan dan memperkaya 19 perusahaan asing dan swasta. Dugaan itu terungkap dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Muhamad Kerry Adrianto Riza selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa dan empat terdakwa lainnya dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (13/10/2025).
Dalam uraian dakwaan, jaksa menyoroti penyimpangan pada kegiatan pengadaan impor minyak mentah/kondensat. Jaksa menyebut ada 10 perusahaan asing yang mendapat perhatian khusus karena disebut diusulkan langsung oleh terdakwa VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional Agus Purwono, Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional Sani Dinar Saifuddin, serta tersangka dalam berkas terpisah, VP Crude and Trading ISC PT Pertamina periode 2019–2020 Dwi Sudarsono.
Jaksa menyatakan ketiganya mengusulkan 10 mitra usaha sebagai pemenang pengadaan impor minyak mentah/kondensat meskipun praktik pelaksanaan pengadaan dinilai tidak sesuai dengan prinsip dan etika pengadaan.
Menurut jaksa, Agus, Sani, dan Dwi juga disebut sengaja membocorkan harga perkiraan sendiri (HPS) yang merupakan persyaratan utama lelang dan bersifat rahasia. Selain itu, mereka diduga melakukan perubahan persyaratan utama berupa volume pengadaan dan waktu pengiriman, serta mengundang perusahaan yang sedang dikenai sanksi untuk mengikuti proses pelelangan.
Dalam dakwaan yang dibacakan di persidangan, jaksa juga menyebut adanya pertemuan dan jamuan kepada 10 perusahaan asing tersebut, termasuk dalam acara makan hingga golf, yang diduga dilakukan untuk mengatur pemenang lelang impor minyak mentah.
Sepuluh perusahaan asing yang disebut dimenangkan serta diperkaya secara melawan hukum beserta nilai yang disebut dalam dakwaan, yakni Vitol Asia Pte Ltd sebesar 175,251,792.95 dollar Amerika Serikat; Socar Trading Singapore Ptd.Ltd sebesar 104,878,671.88 dollar Amerika Serikat; Shell International Eastern Trading Company sebesar 94,713,572.15 dollar Amerika Serikat; Glencore Singapore Pte.Ltd sebesar 81,438,044.74 dollar Amerika Serikat; dan ExxonMobil Asia Pacific Pte.Ltd sebesar 61,620,388.93 dollar Amerika Serikat.
Selanjutnya, BP Singapore Pte.Ltd disebut meraup keuntungan sebesar 36,258,298.95 dollar Amerika Serikat; Trafigura Asia Trading Pte.Ltd sebesar 6,252,595.87 dollar Amerika Serikat; Petron Singapore Trading Pte.Ltd sebesar 5,121,891.75 dollar Amerika Serikat; BB Energy (Asia) Pte.Ltd sebesar 4,318,477.36 dollar Amerika Serikat; serta Trafigura Pte.Ltd sebesar 414,006.78 dollar Amerika Serikat.

