BERITA TERKINI
Demutualisasi BEI Masih Menunggu Peraturan Pemerintah, OJK Siapkan Aturan Turunan

Demutualisasi BEI Masih Menunggu Peraturan Pemerintah, OJK Siapkan Aturan Turunan

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan mekanisme pelaksanaan demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI) masih menunggu rumusan aturan pelaksana yang akan dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP). Setelah PP diterbitkan, OJK dan BEI akan menyiapkan aturan turunan melalui Peraturan OJK (POJK) serta peraturan bursa yang relevan.

Pejabat sementara (Pjs) Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, mengatakan ketentuan rinci terkait mekanisme demutualisasi akan mengacu pada PP. “Mekanisme dan sebagainya terus terang kami harus menunggu rumusan yang nanti di aturan pelaksanannya, itu ada di dalam peraturan pemerintah (PP). Kalau rumusan mekanismenya tentu nanti POJK dan tentu nanti peraturan Bursa yang terkait akan harus menyelaraskan,” ujar Hasan di Gedung BEI Jakarta, Senin, 9 Februari 2026.

Hasan menambahkan, apabila ketentuan dalam PP belum mengatur secara rinci aspek demutualisasi BEI, OJK akan menyiapkan mekanisme yang paling memungkinkan untuk diterapkan. Ia juga menegaskan proses ini akan melibatkan para pemilik bursa saat ini, yang kepemilikannya masih bersifat mutual secara tertutup oleh perantara pedagang efek dan anggota bursa.

Menurut Hasan, penerbitan PP terkait demutualisasi BEI merupakan amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Karena itu, penyusunannya harus melalui proses perumusan oleh pemerintah dan mendapatkan persetujuan parlemen. “Jadi tentu kita tunggu ya. Bayangan saya kalau mengacu pada ketentuan undang-undang itu pada saat PP itu sudah selesai rumusannya oleh pemerintah tentu akan diajukan ke DPR,” ujarnya.

Sebelumnya, OJK menyampaikan pemerintah menargetkan aturan terkait demutualisasi BEI dapat rampung pada kuartal I 2026.

Di sisi lain, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pernah menyampaikan rencana demutualisasi BEI dapat dilakukan melalui dua tahap, yaitu skema private placement dan penawaran umum perdana saham (initial public offering/IPO). Airlangga menilai reformasi sektor keuangan, khususnya pasar modal, perlu terus didorong, dan demutualisasi bursa dipandang sebagai langkah untuk memperkuat tata kelola serta meningkatkan transparansi pasar modal Indonesia.