Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menjatuhkan denda total Rp 755 miliar kepada 97 penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending berpotensi mengguncang kepercayaan pemberi dana (lender). Dampak lanjutan dari keputusan tersebut juga dinilai dapat menekan laju pembiayaan industri ke depan.
Dalam Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025, para pelaku usaha dinyatakan melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait penetapan suku bunga. Putusan ini menempatkan isu kepatuhan persaingan usaha sebagai perhatian utama di sektor P2P lending.
Sejumlah pelaku industri menilai keputusan tersebut masih menyisakan persoalan serius, terutama dari sisi persepsi risiko dan reputasi. Kekhawatiran ini muncul karena kepercayaan lender merupakan faktor penting dalam keberlanjutan pendanaan dan penyaluran pembiayaan di ekosistem P2P lending.