BERITA TERKINI
DJP Paparkan Insentif Pajak Setahun Pemerintahan Prabowo dan Perkembangan Penerimaan hingga September 2025

DJP Paparkan Insentif Pajak Setahun Pemerintahan Prabowo dan Perkembangan Penerimaan hingga September 2025

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto memaparkan sejumlah insentif dan keringanan pajak yang digulirkan sepanjang satu tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Menurut Bimo, kebijakan tersebut menjadi bagian dari strategi untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus menopang dunia usaha di tengah transisi ekonomi global.

“Berbagai insentif, keringanan, dan fasilitas pajak sudah kami gulirkan untuk membantu masyarakat dan pelaku bisnis,” ujar Bimo dalam media briefing di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Jakarta, Senin (20/10/2025).

Bimo merinci, insentif yang diberikan mencakup Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) bagi karyawan di sektor padat karya, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) DTP untuk rumah tapak dan rumah susun, serta diskon PPN untuk kendaraan listrik dan hybrid. Pemerintah juga menanggung PPN tiket pesawat untuk mendorong mobilitas wisatawan.

Untuk pelaku usaha kecil, pemerintah mempertahankan pembebasan PPh UMKM bagi omzet hingga Rp500 juta. Selain itu, tarif PPh Final 0,5% untuk omzet di atas Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar per tahun disebut berlaku sampai 2029.

Bimo menyatakan berbagai stimulus tersebut memberi dampak positif terhadap aktivitas ekonomi. Realisasi penerimaan pajak bruto hingga September 2025 tercatat Rp1.619,2 triliun, meningkat dibanding periode yang sama tahun sebelumnya sebesar Rp1.588,21 triliun.

Namun, penerimaan pajak secara neto—setelah memperhitungkan restitusi—tercatat turun dari Rp1.354,86 triliun menjadi Rp1.295,28 triliun. Meski demikian, Bimo menilai tren bulanan menunjukkan perbaikan.

“Secara month-to-month, pertumbuhan penerimaan neto tetap positif. Artinya, aktivitas ekonomi masih bergerak naik,” kata Bimo.

Ia juga menyebut hampir seluruh jenis pajak mencatat pertumbuhan. PPh 21 naik 1,7% menjadi Rp195 triliun. PPh Badan tumbuh dari Rp287,3 triliun menjadi Rp309,7 triliun, yang didorong peningkatan profit sektor pertanian, energi, dan tambang logam. Sementara PPN Impor meningkat dari Rp198,9 triliun menjadi Rp229,8 triliun.

Di sisi lain, PPN Dalam Negeri masih tertekan, turun dari Rp505,2 triliun menjadi Rp497,2 triliun. Penurunan ini dikaitkan dengan melemahnya konsumsi pada beberapa sektor perdagangan.

Ditinjau berdasarkan sektor usaha, industri pengolahan tetap menjadi penyumbang terbesar dengan setoran meningkat dari Rp443,8 triliun menjadi Rp452,3 triliun. Pertumbuhan juga terlihat pada sektor keuangan yang naik menjadi Rp190,3 triliun, serta pertambangan yang meningkat menjadi Rp185,8 triliun.

Adapun sektor perdagangan masih menjadi titik lemah dengan setoran turun menjadi Rp370,9 triliun. Bimo mengaitkan kondisi tersebut dengan lesunya penjualan mobil dan perdagangan besar.

Bimo menambahkan, data perpajakan kini mulai dimanfaatkan sebagai indikator untuk memetakan kinerja ekonomi per sektor. “Kinerja penerimaan pajak bisa menjadi cermin arah ekonomi nasional. Seberapa efektif pemungutan dan pengecualian pajak di setiap sektor akan terlihat dari data ini,” ujarnya.