Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto, memaparkan sejumlah insentif dan keringanan pajak yang digulirkan sepanjang satu tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Menurut Bimo, kebijakan tersebut menjadi bagian dari strategi untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus menopang kinerja dunia usaha di tengah transisi ekonomi global.
“Berbagai insentif, keringanan, dan fasilitas pajak sudah kami gulirkan untuk membantu masyarakat dan pelaku bisnis,” ujar Bimo dalam media briefing di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Jakarta, Senin (20/10/2025).
Bimo merinci, insentif yang diberikan mencakup PPh 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) bagi karyawan di sektor padat karya, PPN DTP untuk pembelian rumah tapak dan rumah susun, serta diskon PPN untuk kendaraan listrik dan hybrid. Pemerintah juga menanggung PPN tiket pesawat untuk mendorong mobilitas wisatawan.
Untuk pelaku usaha kecil, pemerintah mempertahankan pembebasan PPh UMKM bagi omzet hingga Rp500 juta. Sementara itu, tarif PPh Final 0,5% berlaku untuk omzet di atas Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar per tahun, dan kebijakan ini disebut berlaku sampai 2029.
Bimo menyatakan berbagai stimulus tersebut memberi dampak positif terhadap aktivitas ekonomi. Hingga September 2025, realisasi penerimaan pajak bruto tercatat Rp1.619,2 triliun, meningkat dibanding periode yang sama tahun sebelumnya sebesar Rp1.588,21 triliun.
Namun, penerimaan pajak secara neto—setelah memperhitungkan restitusi—tercatat turun dari Rp1.354,86 triliun menjadi Rp1.295,28 triliun. Meski demikian, Bimo menekankan tren bulanan menunjukkan perbaikan.
“Secara month-to-month, pertumbuhan penerimaan neto tetap positif. Artinya, aktivitas ekonomi masih bergerak naik,” ujarnya.
DJP mencatat hampir semua jenis pajak mengalami pertumbuhan. PPh 21 naik 1,7% menjadi Rp195 triliun. PPh Badan meningkat dari Rp287,3 triliun menjadi Rp309,7 triliun, yang disebut didorong oleh kenaikan profit pada sektor pertanian, energi, dan tambang logam. PPN Impor juga meningkat dari Rp198,9 triliun menjadi Rp229,8 triliun.
Di sisi lain, PPN Dalam Negeri masih tertekan, turun dari Rp505,2 triliun menjadi Rp497,2 triliun. Penurunan ini dikaitkan dengan melemahnya konsumsi di beberapa sektor perdagangan.
Berdasarkan sektor usaha, industri pengolahan tetap menjadi penyumbang terbesar dengan setoran naik dari Rp443,8 triliun menjadi Rp452,3 triliun. Pertumbuhan juga terlihat pada sektor keuangan yang meningkat menjadi Rp190,3 triliun serta pertambangan yang naik menjadi Rp185,8 triliun.
Adapun sektor perdagangan masih menjadi titik lemah. Setoran pajak sektor ini turun menjadi Rp370,9 triliun, yang disebut dipengaruhi lesunya penjualan mobil dan perdagangan besar.
Bimo menambahkan, data perpajakan kini mulai dimanfaatkan sebagai indikator untuk memetakan kinerja ekonomi sektoral.
“Kinerja penerimaan pajak bisa menjadi cermin arah ekonomi nasional. Seberapa efektif pemungutan dan pengecualian pajak di setiap sektor akan terlihat dari data ini,” kata Bimo.

