BERITA TERKINI
DJP: Penerimaan Pajak Ekonomi Digital hingga 28 Februari 2026 Capai Rp48,11 Triliun

DJP: Penerimaan Pajak Ekonomi Digital hingga 28 Februari 2026 Capai Rp48,11 Triliun

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital mencapai Rp48,11 triliun hingga 28 Februari 2026. Angka tersebut berasal dari sejumlah jenis pajak yang dipungut dari aktivitas perdagangan dan layanan digital.

DJP merinci, penerimaan itu terdiri dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp37,40 triliun, pajak kripto Rp1,96 triliun, pajak fintech (peer-to-peer lending) Rp4,64 triliun, serta pajak melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) sebesar Rp4,11 triliun.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, mengatakan kontribusi pajak digital terus menunjukkan tren positif. Ia menyebut realisasi Rp48,11 triliun mencerminkan meningkatnya peran ekonomi digital terhadap penerimaan negara.

Hingga akhir Februari 2026, DJP telah menunjuk 260 pelaku usaha PMSE sebagai pemungut PPN. Dari jumlah tersebut, 223 pelaku usaha telah melakukan pemungutan dan penyetoran, dengan total setoran PPN PMSE mencapai Rp37,40 triliun.

Setoran PPN PMSE tercatat meningkat dari tahun ke tahun, yakni Rp731,4 miliar pada 2020, Rp3,9 triliun pada 2021, Rp5,51 triliun pada 2022, Rp6,76 triliun pada 2023, Rp8,44 triliun pada 2024, Rp10,32 triliun pada 2025, serta Rp1,74 triliun pada awal 2026.

Sementara itu, penerimaan pajak kripto mencapai Rp1,96 triliun hingga Februari 2026. Nilai tersebut terdiri atas Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar Rp1,09 triliun dan PPN dalam negeri sebesar Rp875,31 miliar.

Dari sektor fintech, penerimaan pajak tercatat sebesar Rp4,64 triliun yang berasal dari PPh 23, PPh 26, serta PPN atas layanan pinjaman daring.

Adapun penerimaan pajak dari SIPP mencapai Rp4,11 triliun, terdiri dari PPh Pasal 22 sebesar Rp317,34 miliar dan PPN sebesar Rp3,8 triliun.

Inge menyatakan, meski pada Februari 2026 tidak ada penunjukan baru, pencabutan, maupun perubahan data pemungut PPN PMSE, kinerja penerimaan dari sektor ekonomi digital tetap tumbuh. Ke depan, pemerintah disebut akan melanjutkan penguatan pengawasan, perluasan basis perpajakan, serta peningkatan kepatuhan pelaku usaha digital melalui optimalisasi regulasi dan pemanfaatan teknologi informasi.