JAKARTA — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berencana merevisi ketentuan pemajakan aset kripto dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 81/2024. Revisi tersebut disiapkan karena regulasi yang berlaku saat ini masih mengategorikan aset kripto sebagai komoditas, sementara perkembangannya mengarah pada pengakuan sebagai instrumen keuangan.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan penyesuaian diperlukan seiring perubahan karakter aset kripto. “Dulu kami mengatur aset kripto sebagai bagian dari komoditas. Kemudian ketika dia beralih menjadi financial instrument maka aturannya harus kita adjust,” ujarnya.
Dalam PMK 81/2024, aset kripto didefinisikan sebagai komoditi tidak berwujud berbentuk aset digital yang menggunakan kriptografi, jaringan peer-to-peer, dan buku besar terdistribusi untuk mengatur penciptaan unit baru, memverifikasi transaksi, dan mengamankan transaksi tanpa campur tangan pihak lain. Definisi tersebut ditetapkan pada periode ketika pengawasan aset kripto masih berada di bawah Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) di Kementerian Perdagangan.
Namun, definisi itu dinilai tidak lagi sejalan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) 27/2024 yang mengategorikan aset kripto sebagai bagian dari aset keuangan digital. Perbedaan klasifikasi tersebut menjadi salah satu alasan DJP menyiapkan revisi PMK 81/2024.
PMK 81/2024 saat ini mengatur dua aspek utama pemajakan kripto, yakni pajak pertambahan nilai (PPN) atas penyerahan aset kripto serta pajak penghasilan (PPh) atas penghasilan dari transaksi aset kripto. Secara umum, penyerahan aset kripto dikenai PPN 0,11% jika dilakukan melalui exchanger terdaftar. Jika melalui exchanger yang tidak terdaftar, tarif PPN menjadi 0,22%.
Selain itu, penjualan aset kripto dikenai PPh Pasal 22 final sebesar 0,1% apabila dilakukan melalui exchanger terdaftar. Sementara penjualan melalui exchanger yang tidak terdaftar dikenai PPh Pasal 22 final 0,2%.
Di tengah rencana revisi aturan, minat masyarakat terhadap aset kripto disebut masih tinggi. Data coinmarketcap.com pada Rabu (23/7/2025) pukul 21.16 WIB mencatat kapitalisasi pasar aset kripto global mencapai US$3,86 triliun, naik dibandingkan posisi 1 Januari 2025 sebesar US$3,26 triliun. Pada waktu yang sama, nilai perdagangan aset kripto global tercatat US$193,69 miliar, meningkat dari US$115,22 miliar pada 1 Januari 2025.
Di Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat nilai transaksi kripto pada Mei 2025 mencapai Rp49,57 triliun, tumbuh 39,20% dibandingkan April 2025. Secara kumulatif sepanjang Januari–Mei 2025, nilai transaksi aset kripto mencapai Rp194,48 triliun. Peningkatan transaksi tersebut sejalan dengan bertambahnya jumlah konsumen aset kripto sebesar 14,39% menjadi 14,78 juta pada Mei 2025, dari 12,92 juta pada Januari 2025.
Pengamat pasar kripto Ibrahim Assuaibi menilai pungutan pajak atas aset kripto sebagai hal yang wajar, terutama ketika kinerja industri kripto domestik meningkat. Ia juga menyebut transaksi pembelian tetap berjalan meski ada pemungutan pajak.
Sementara itu, CEO Tokocrypto Calvin Kizana menyampaikan bahwa pajak transaksi kripto sebelumnya dikenakan PPh final dan PPN karena diperlakukan sebagai komoditas digital. Menurutnya, jika dalam aturan baru aset kripto diperlakukan seperti instrumen keuangan lain—mirip saham atau reksadana—maka pungutan pajak ke depan diperkirakan hanya berupa PPh final tanpa PPN.

