Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan aturan baru terkait penetapan tempat terdaftar wajib pajak orang pribadi dan badan pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Besar, KPP Jakarta Khusus, dan KPP Madya. Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2025.
Melalui beleid ini, DJP sekaligus mencabut ketentuan sebelumnya, yakni PER-07/PJ/2020 yang telah diubah dengan PER-05/PJ/2021. Dalam pertimbangannya, DJP menyatakan pembaruan dilakukan agar pengaturan tempat terdaftar wajib pajak selaras dengan ketentuan Coretax sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024.
Secara umum, regulasi baru lebih terfokus pada penetapan tempat terdaftar wajib pajak orang pribadi dan badan. Pada aturan sebelumnya, cakupan pengaturan dinilai lebih luas karena turut memuat ketentuan pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan secara lebih rinci.
Kriteria penetapan tempat terdaftar
DJP dapat menetapkan tempat terdaftar bagi wajib pajak tertentu, baik orang pribadi maupun badan, termasuk yang tidak memenuhi syarat subjektif sebagai subjek pajak dalam negeri dan subjek pajak penghasilan. Penetapan dilakukan dengan mempertimbangkan sejumlah kriteria, antara lain peredaran usaha, jumlah penghasilan, jumlah pembayaran pajak, nilai aset, kewajiban dan ekuitas, tempat kedudukan dan/atau tempat kegiatan usaha, kewarganegaraan, klasifikasi lapangan usaha, grup wajib pajak atau pemilik manfaat, serta pertimbangan lain Direktur Jenderal Pajak.
Jenis KPP: Besar, Jakarta Khusus, dan Madya
Berdasarkan kriteria tersebut, wajib pajak dapat ditempatkan pada tiga kelompok KPP, yaitu KPP Wajib Pajak Besar, KPP Jakarta Khusus, dan KPP Madya.
Pada KPP Wajib Pajak Besar, pembagian unit mencakup: KPP Besar 1 untuk wajib pajak badan besar tertentu di sektor pertambangan, jasa penunjang pertambangan, dan jasa keuangan; KPP Besar 2 untuk wajib pajak badan besar tertentu di sektor industri, perdagangan, dan jasa selain jasa penunjang pertambangan dan jasa keuangan; KPP Besar 3 untuk wajib pajak badan usaha milik negara (BUMN) sektor pertambangan, industri, dan perdagangan; serta KPP Besar 4 untuk wajib pajak BUMN sektor jasa dan wajib pajak orang pribadi tertentu.
Sementara itu, KPP Jakarta Khusus terdiri dari KPP untuk penanaman modal asing (PMA), perusahaan masuk bursa, badan dan orang asing, serta KPP Minyak dan Gas Bumi. Rinciannya meliputi KPP PMA 1 untuk wajib pajak PMA tertentu yang tidak masuk bursa di sektor industri kimia dan barang galian nonlogam; KPP PMA 2 untuk sektor industri logam dan mesin; KPP PMA 3 untuk sektor pertambangan dan perdagangan; KPP PMA 4 untuk sektor industri tekstil, makanan, dan kayu; KPP PMA 5 untuk sektor agrobisnis dan jasa tertentu; serta KPP PMA 6 untuk sektor jasa dan perdagangan tertentu.
Selain itu terdapat KPP Perusahaan Masuk Bursa untuk wajib pajak yang pernyataan pendaftaran emisi sahamnya telah dinyatakan efektif oleh otoritas pengawas pasar modal dan jasa keuangan, termasuk perusahaan efek nonbank serta badan-badan khusus (self-regulatory organization) yang didirikan dan beroperasi di bursa berdasarkan undang-undang pasar modal. Ada pula KPP Badan dan Orang Asing yang diperuntukkan bagi wajib pajak orang pribadi atau badan yang tidak memenuhi syarat subjektif sebagai subjek pajak dalam negeri, termasuk pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), serta orang pribadi atau badan yang tidak termasuk subjek pajak sesuai Pasal 3 UU PPh. Adapun KPP Minyak dan Gas Bumi ditujukan untuk wajib pajak di sektor minyak dan gas.
Untuk KPP Madya, DJP menyebutnya sebagai tempat terdaftar wajib pajak tertentu dalam suatu kantor wilayah.
Mekanisme penetapan dan pendaftaran
Penetapan wajib pajak badan atau orang pribadi pada KPP sesuai kriterianya dilakukan oleh DJP dengan menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak. Pengecualian disebut berlaku bagi penyelenggara PMSE luar negeri yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPN.
Bagi wajib pajak orang pribadi dan badan yang sudah memenuhi kriteria namun belum ditetapkan pada KPP tertentu, DJP menyebut pendaftaran dapat dilakukan secara self-assessment ke KPP Pratama yang berada di wilayah kerja atau tempat kedudukannya. Namun, pendaftaran self-assessment ke KPP Pratama tersebut dikecualikan untuk wajib pajak tertentu.
Setelah surat keputusan penetapan diterbitkan, pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan dilakukan menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang terdaftar pada KPP penetapan.
Tempat pengukuhan PKP
Dalam aturan ini, KPP tempat terdaftarnya wajib pajak juga menjadi tempat pelaporan usaha untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Pengukuhan PKP dilakukan apabila wajib pajak merupakan pengusaha yang seharusnya atau memilih untuk dikukuhkan sebagai PKP.

