BERITA TERKINI
DJP Terbitkan PER-17/PJ/2025 untuk Penetapan Tempat Terdaftar Wajib Pajak di KPP Besar, Khusus, dan Madya

DJP Terbitkan PER-17/PJ/2025 untuk Penetapan Tempat Terdaftar Wajib Pajak di KPP Besar, Khusus, dan Madya

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2025 tentang Penetapan Tempat Terdaftar bagi Wajib Pajak, Orang Pribadi, dan Badan pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Besar, Khusus, dan Madya (PER 17/2025). Ketentuan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yakni 1 September 2025.

Dalam Pasal 2 PER 17/2025, ditegaskan bahwa Direktur Jenderal Pajak dapat menetapkan wajib pajak untuk terdaftar pada KPP Besar, Khusus, dan Madya. Penetapan tersebut mencakup wajib pajak tertentu; orang pribadi dan badan yang tidak memenuhi persyaratan subjektif sebagai subjek pajak dalam negeri (SPDN); serta orang pribadi dan badan yang tidak termasuk subjek pajak sesuai ketentuan Pasal 3 Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh).

Penetapan tempat terdaftar mempertimbangkan sejumlah kriteria, antara lain peredaran usaha, jumlah penghasilan, jumlah pembayaran pajak, nilai aset, kewajiban, dan ekuitas, tempat kedudukan dan/atau tempat kegiatan usaha, kewarganegaraan, klasifikasi lapangan usaha, grup wajib pajak atau pemilik manfaat, serta pertimbangan lain dari Direktur Jenderal Pajak.

PER 17/2025 juga mengatur bahwa penetapan tempat terdaftar di KPP Besar, Khusus, dan Madya dilakukan melalui penerbitan keputusan Direktur Jenderal Pajak. Aturan ini memuat rincian kelompok wajib pajak badan dan/atau orang pribadi tertentu yang terdaftar pada KPP di lingkungan Kantor Wilayah Wajib Pajak Besar dan Kantor Wilayah Jakarta Khusus.

Di lingkungan Kantor Wilayah Jakarta Khusus, beberapa KPP yang disebut antara lain KPP Penanaman Modal Asing (PMA) Satu sampai dengan Enam, yang menangani PMA tertentu yang tidak masuk bursa dan menjalankan usaha pada sektor spesifik seperti industri kimia, logam, pertambangan, perdagangan, tekstil, makanan, kayu, agrobisnis, serta jasa tertentu. Penentuan PMA tertentu mengacu pada klasifikasi lapangan usaha sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf A.

Selain itu, terdapat KPP Perusahaan Masuk Bursa untuk wajib pajak yang pernyataan pendaftaran emisi sahamnya telah dinyatakan efektif oleh otoritas pengawas pasar modal dan jasa keuangan, termasuk perusahaan efek nonbank serta badan-badan khusus yang didirikan dan beroperasi di bursa. PER 17/2025 juga mencantumkan KPP Badan dan Orang Asing yang meliputi bentuk usaha tetap, WNA yang sudah menjadi SPDN, dan badan internasional yang termasuk subjek PPh; orang pribadi atau badan yang tidak memenuhi syarat subjektif sebagai SPDN yang telah ditunjuk sebagai pihak lain (pedagang luar negeri, penyedia jasa luar negeri, dan penyelenggara PMSE luar negeri); serta orang pribadi atau badan yang tidak termasuk subjek pajak sesuai Pasal 3 UU PPh, seperti badan internasional, perwakilan negara asing, pejabat perwakilan negara asing, dan pejabat badan internasional.

PER 17/2025 turut memuat KPP Minyak dan Gas Bumi, serta ketentuan mengenai KPP Madya yang ditujukan untuk wajib pajak tertentu dalam suatu kantor wilayah.

Dari sisi mekanisme pemberitahuan, kepala kantor wilayah (Kanwil) lama wajib menyampaikan surat pemberitahuan penetapan tempat terdaftar berdasarkan keputusan DJP kepada wajib pajak paling lama satu bulan sebelum tanggal saat mulai terdaftar. Setelah tanggal saat mulai terdaftar, kepala KPP baru menerbitkan surat pindah, surat keterangan terdaftar, dan kartu NPWP paling lama satu hari kerja.

DJP juga dapat melakukan evaluasi terhadap wajib pajak, orang pribadi, dan badan yang telah ditetapkan. Berdasarkan hasil evaluasi, DJP dapat memindahkan tempat terdaftar ke KPP Besar, Khusus, dan Madya lainnya atau ke KPP Pratama melalui keputusan DJP. Dalam hal pemindahan, surat pemberitahuan disampaikan oleh kepala Kanwil lama paling lama satu bulan sebelum tanggal saat mulai terdaftar, sedangkan kepala KPP baru menerbitkan dokumen perpajakan paling lama satu hari kerja setelah tanggal saat mulai terdaftar.