Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2026 menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna ke-5 Masa Persidangan I DPR RI 2025–2026, Selasa (23/9) di kompleks parlemen, Jakarta.
Pengesahan dilakukan setelah Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Said Abdullah, menyampaikan laporan hasil pembahasan beserta pandangan mini fraksi. Dalam laporannya, Said menekankan pentingnya pemerintah bergerak cepat dalam memanfaatkan ruang fiskal pada RAPBN 2026. Ia menyebut pemerintah perlu “gesit, kreatif, dan inovatif” dalam memaksimalkan kekuatan fiskal.
Dalam proses pengambilan keputusan, delapan fraksi menyatakan persetujuan, yakni PDI Perjuangan, Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, PKS, PAN, dan Demokrat. Ketua DPR RI Puan Maharani kemudian meminta persetujuan forum rapat. Setelah anggota rapat menjawab serentak “setuju”, Puan mengetuk palu sebagai tanda pengesahan.
“Apakah RUU APBN 2026 dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?” tanya Puan dalam rapat, yang kembali dijawab setuju oleh anggota dewan sebelum palu diketuk.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang hadir dalam rapat paripurna menyampaikan apresiasi kepada DPR atas proses pembahasan RAPBN 2026. Ia menilai pembahasan berlangsung konstruktif dan menampung aspirasi yang berkembang di masyarakat. “Atas nama pemerintah, kami menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada pimpinan dan seluruh anggota dewan atas dukungan dan persetujuan RAPBN 2026 menjadi UU. Melalui proses pembahasan yang sangat konstruktif, serta menampung berbagai aspirasi dan harapan yang berkembang di masyarakat,” ujarnya.
Berita ini juga menyebut pemerintah dan DPR telah menyepakati sejumlah asumsi dasar makro dalam APBN 2026 serta postur final APBN 2026 setelah revisi Banggar DPR RI. Namun, rincian angka dan target dalam asumsi makro maupun postur anggaran tidak dicantumkan dalam materi yang tersedia.

