Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menetapkan lima calon Anggota Dewan Komisioner (ADK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung Nusantara II, Kompleks DPR RI, Jakarta, Kamis (12/3/2026).
Penetapan tersebut merupakan tindak lanjut dari uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) yang sebelumnya dilakukan Komisi XI DPR RI terhadap para calon ADK OJK.
Lima calon ADK OJK yang ditetapkan DPR RI yakni Friderica Widyasari Dewi sebagai Ketua Dewan Komisioner OJK, Hernawan Bekti Sasongko sebagai Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Hasan Fawzi sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon, Dicky Kartikoyono sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen, serta Adi Budiarso sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto.
Usai rapat, Friderica menyampaikan komitmennya untuk menjalankan mandat sebagai Anggota Dewan Komisioner OJK demi kemajuan sektor jasa keuangan serta menjaga stabilitas sistem keuangan Indonesia.
“Kami akan wujudkan sektor jasa keuangan semakin dapat berkontribusi dalam pertumbuhan ekonomi, dalam pembangunan nasional, mendukung program prioritas pemerintah, dan juga tentu tetap mengedepankan pelindungan konsumen dan masyarakat,” kata Friderica.
Penetapan ini merupakan bagian dari proses pengisian jabatan Anggota Dewan Komisioner OJK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya, hasil penetapan DPR RI akan disampaikan kepada Presiden Republik Indonesia untuk ditetapkan melalui Keputusan Presiden. Setelah itu, ADK OJK yang telah ditetapkan dijadwalkan mengucapkan sumpah/janji jabatan di hadapan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia sesuai ketentuan yang berlaku.

