Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) secara resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji sebagai usul inisiatif DPR. Persetujuan tersebut diputuskan dalam Rapat Paripurna DPR pada Kamis (12/3/2026).
Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Abidin Fikri, mengatakan persetujuan itu merupakan hasil proses harmonisasi di Badan Legislasi (Baleg) DPR yang melibatkan seluruh fraksi. Menurut Abidin, langkah ini menunjukkan komitmen DPR untuk memperkuat tata kelola dana haji agar lebih transparan, adil, dan akuntabel.
Abidin menjelaskan, revisi undang-undang tersebut ditujukan untuk meningkatkan transparansi, keadilan, dan proporsionalitas dalam distribusi manfaat dana haji bagi jemaah. Ia menilai perubahan regulasi diperlukan untuk menyesuaikan tata kelola dana haji dengan dinamika penyelenggaraan ibadah haji yang terus berkembang.
Selaku Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Keuangan Haji, Abidin menekankan bahwa pengelolaan dana haji yang lebih akuntabel diharapkan dapat memastikan terpenuhinya asas keadilan bagi seluruh jemaah. Ia juga menyebut upaya tersebut diharapkan dapat mencegah munculnya dugaan maupun prasangka ketidakadilan yang selama ini kerap menjadi keluhan jemaah.
Dengan disetujuinya RUU sebagai usul inisiatif DPR, Abidin menyatakan pembahasan regulasi ini akan menjadi salah satu prioritas legislasi nasional. Komisi VIII DPR juga mendorong pemerintah segera menyiapkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) agar pembahasan RUU dapat dilakukan bersama DPR.
Komisi VIII, kata Abidin, berkomitmen mendorong percepatan pembahasan agar RUU tersebut segera disahkan menjadi undang-undang, sehingga dapat mendukung penyelenggaraan ibadah haji yang lebih baik dan berkeadilan bagi umat Islam Indonesia.

