Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) berpeluang membentuk usaha sendiri atau anak usaha dalam revisi Undang-Undang Pengelolaan Keuangan Haji. Ketentuan tersebut dimasukkan untuk memperluas portofolio investasi dana haji yang dikelola BPKH.
Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengelolaan Keuangan Haji telah disahkan sebagai RUU usulan atau inisiatif DPR dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (12/3). Setelah itu, DPR akan mengirimkan RUU beserta naskah akademik kepada Presiden untuk dibahas bersama pemerintah.
Puan menjelaskan, aturan mengenai pembentukan anak usaha dimaksudkan agar BPKH dapat memperluas investasi, baik di dalam negeri maupun di Arab Saudi, terutama pada bidang ekosistem haji dan umrah.
Selain itu, RUU ini juga merumuskan norma baru terkait setoran angsuran bagi calon jemaah haji selama masa antrean keberangkatan. Menurut Puan, skema tersebut diharapkan dapat meringankan beban jemaah saat melakukan setoran pelunasan.
Ia menambahkan, mekanisme setoran angsuran juga diharapkan dapat meningkatkan dana kelolaan BPKH sehingga nilai manfaat yang dihasilkan ikut meningkat.
RUU tersebut turut mengatur cadangan modal yang bersumber dari sisa operasional penyelenggaraan ibadah haji. Puan mengatakan cadangan modal diperlukan sebagai penyangga apabila terjadi risiko investasi. Cadangan modal itu juga dapat diajukan kepada DPR RI untuk dipergunakan sebagai modal investasi langsung.
Menurut Puan, norma ini dirumuskan untuk menopang portofolio investasi BPKH agar tidak hanya bertumpu pada penempatan atau deposito, tetapi juga pada investasi langsung.
Di sisi lain, RUU ini mengatur distribusi nilai manfaat bagi setiap jemaah berdasarkan asas keadilan dan proporsional. Puan menyebut semakin lama jemaah menunggu antrean keberangkatan, maka nilai manfaat yang diterima juga akan semakin besar. Termasuk apabila terdapat akumulasi setoran angsuran, besaran nilai manfaat pada virtual account masing-masing jemaah disebut akan meningkat.
RUU perubahan ini juga memuat ketentuan mengenai keterlibatan BPKH dalam pembahasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). Dengan pengaturan tersebut, BPKH tidak hanya berperan sebagai juru bayar, tetapi juga ikut merumuskan besaran biaya haji. Puan menilai hal itu penting agar penetapan BPIH setiap tahun turut mempertimbangkan keberlanjutan dana haji yang dikelola BPKH.

