BERITA TERKINI
Ekonomi Rahmatan lil ‘Alamin di Tengah Ketidakpastian Global: Filantropi Dinilai Perlu Naik Kelas

Ekonomi Rahmatan lil ‘Alamin di Tengah Ketidakpastian Global: Filantropi Dinilai Perlu Naik Kelas

Di tengah ketidakpastian global yang ditandai perang geopolitik, fragmentasi ekonomi, krisis pangan, hingga perlambatan pertumbuhan, ketahanan ekonomi nasional dinilai tidak lagi cukup bertumpu pada kekuatan fiskal negara. Tekanan utang, volatilitas pasar, serta ketergantungan pada ekonomi global membuat ruang kebijakan banyak pemerintah kian sempit. Dalam situasi seperti ini, kekuatan masyarakat sipil disebut semestinya menjadi fondasi alternatif bagi daya tahan ekonomi.

Namun, Indonesia yang kerap disebut sebagai negara paling dermawan di dunia dinilai belum mampu mengubah modal sosial tersebut menjadi kekuatan ekonomi yang strategis. World Giving Index 2023 kembali menempatkan Indonesia sebagai negara paling dermawan selama enam tahun berturut-turut, dengan jutaan warga aktif membantu sesama melalui donasi, relawan, maupun bantuan sosial lintas komunitas. Capaian sosial itu, menurut tulisan ini, memunculkan pertanyaan: mengapa tingkat kedermawanan tinggi belum sejalan dengan peningkatan kesejahteraan dan ketahanan ekonomi nasional?

Paradoks tersebut dinilai mencerminkan persoalan struktural dalam mengelola energi solidaritas publik. Filantropi di Indonesia disebut masih kuat berada dalam pola karitatif tradisional—memberi untuk meredakan penderitaan sesaat—alih-alih membangun kapasitas ekonomi jangka panjang. Bantuan sosial kerap berhenti sebagai respons emosional, bukan strategi pembangunan, sehingga berisiko memunculkan ketergantungan sosial yang pada akhirnya melemahkan produktivitas.

Penulis mengutip pandangan ekonom peraih Nobel, Amartya Sen, yang menekankan bahwa pembangunan tidak dapat direduksi menjadi distribusi bantuan, melainkan perlu memperluas kemampuan individu agar mandiri secara ekonomi. Dalam konteks itu, bantuan langsung yang tidak terarah dinilai dapat menciptakan insentif keliru ketika masyarakat bertahan dalam kondisi rentan karena ekspektasi bantuan akan terus hadir.

Masalahnya, menurut tulisan ini, bukan pada rendahnya solidaritas, melainkan absennya desain kebijakan. Negara dinilai masih membiarkan filantropi berjalan sebagai aktivitas moral privat tanpa integrasi dalam arsitektur ekonomi nasional. Padahal, riset disebut menunjukkan dana filantropi masyarakat muslim mencapai puluhan triliun rupiah per tahun, sementara potensi zakat nasional diperkirakan dapat menembus ratusan triliun rupiah. Nilai tersebut dipandang secara teoritis dapat menjadi instrumen redistribusi ekonomi yang signifikan tanpa menambah tekanan pada APBN.

Meski begitu, realitas di lapangan disebut masih menyisakan persoalan: aset wakaf terbengkalai, dana sosial tidak produktif, serta lembaga pengelola filantropi dinilai masih berorientasi administratif alih-alih manajerial. Situasi ini disebut bukan sekadar masalah teknis, melainkan persoalan politik ekonomi, karena ketika filantropi tidak diarahkan menjadi modal produktif, peluang menciptakan mekanisme distribusi kekayaan berbasis masyarakat ikut hilang.

Dari perspektif ekonomi institusional, tulisan ini merujuk gagasan Daron Acemoglu tentang pentingnya institusi inklusif yang memungkinkan partisipasi ekonomi luas. Filantropi dipandang seharusnya menjadi salah satu instrumen inklusi, yakni menghubungkan kelompok surplus ekonomi dengan kelompok rentan melalui mekanisme produktif. Tanpa reformasi tata kelola, filantropi dinilai hanya menjadi simbol moralitas publik, bukan alat perubahan struktural.

Kondisi global saat ini disebut mempertegas urgensi transformasi tersebut. Dunia dinilai memasuki fase ketidakpastian permanen, ketika rantai pasok global rapuh, proteksionisme meningkat, dan kompetisi antarblok ekonomi menguat. Negara berkembang seperti Indonesia dinilai tidak bisa sepenuhnya bergantung pada ekspor komoditas atau investasi asing sebagai penopang stabilitas, sehingga ketahanan domestik perlu dibangun dari dalam, termasuk melalui mobilisasi modal sosial masyarakat.

Dalam tradisi Islam, zakat dan wakaf sejak awal dipahami sebagai instrumen keadilan ekonomi, bukan sekadar amal spiritual. Karena itu, tulisan ini menilai modernisasi ekonomi menuntut reinterpretasi: dana sosial perlu diubah menjadi investasi sosial produktif, seperti pembiayaan UMKM, pendidikan vokasi, inovasi komunitas, dan pemberdayaan ekonomi lokal.

Transformasi tersebut juga dinilai membutuhkan penguatan kelembagaan dan adaptasi teknologi. Perubahan perilaku generasi muda menunjukkan donasi digital semakin dominan, sementara platform daring dapat memperluas partisipasi, transparansi, dan akuntabilitas. Namun, tanpa tata kelola profesional, digitalisasi disebut hanya mempercepat aliran dana tanpa memperbesar dampak ekonomi.

Pada akhirnya, tulisan ini menempatkan pertanyaan kunci pada peran negara: apakah pemerintah melihat filantropi sebagai mitra strategis pembangunan atau sekadar aktivitas sosial yang dibiarkan berjalan sendiri. Selama kebijakan publik tidak mendorong integrasi filantropi ke agenda ekonomi nasional, potensi besar tersebut dinilai akan terus terfragmentasi.

Di tengah ketimpangan yang tajam—ketika kekayaan segelintir elite berbanding kontras dengan jutaan masyarakat rentan—filantropi disebut bukan sekadar pilihan moral, melainkan kebutuhan politik-ekonomi yang dapat berfungsi sebagai stabilisator sosial untuk mencegah polarisasi ekonomi semakin ekstrem. Namun, tulisan ini menekankan bahwa solidaritas tanpa strategi tidak pernah cukup: negara paling dermawan tidak otomatis menjadi negara paling sejahtera.

Kesimpulan yang diajukan adalah perlunya reformulasi filantropi agar menjadi “infrastruktur tak terlihat” yang menopang stabilitas ekonomi Indonesia di tengah turbulensi global. Tantangannya disebut bukan pada seberapa besar kedermawanan masyarakat, melainkan pada kemampuan mengelola kebaikan kolektif menjadi kekuatan pembangunan yang sistemik—mengangkat filantropi dari aktivitas amal menjadi instrumen kebijakan ekonomi berbasis masyarakat.