Pergerakan harga emas di pasar domestik kembali menjadi perhatian masyarakat Indonesia. Emas dipandang sebagai salah satu instrumen safe haven untuk menjaga nilai kekayaan di tengah gejolak ekonomi global.
Berdasarkan data platform Bittime, tren tersebut turut berdampak pada aset kripto berbasis emas, Tether Gold (XAUT), yang mencatat kenaikan harga sebesar 4,23% pada 25 Maret 2026.
Dalam situasi ketika nilai tukar rupiah terhadap dolar AS berfluktuasi dan dinamika geopolitik global dinilai tidak menentu, emas dipandang sebagai jangkar stabilitas. Kondisi itu juga mendorong minat terhadap real world assets (RWA) sebagai opsi bagi investor ritel maupun institusi untuk memitigasi risiko penurunan daya beli akibat inflasi.
Seiring perkembangan teknologi finansial, minat terhadap komoditas fisik turut merambah ke sektor RWA dalam bentuk aset digital. Bittime, platform perdagangan aset kripto yang diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD), mencatat adanya lonjakan signifikan pada volume perdagangan harian di platformnya.
Menurut Bittime, volume perdagangan XAUT dan SLVON meningkat hingga dua sampai tiga kali lipat dalam beberapa hari terakhir. Peningkatan tersebut dinilai mengindikasikan sebagian investor memanfaatkan efisiensi aset digital untuk memperoleh kemudahan akses, sembari tetap mempertimbangkan nilai intrinsik aset yang mendasarinya.
Fenomena ini juga menjadi pembahasan di media sosial X (Twitter) milik Bittime. Sejumlah investor membagikan pandangan mengenai stabilitas harga emas dalam merespons situasi geopolitik di Timur Tengah yang disebut sedang memanas.
Di kalangan investor, aset digital berbasis emas seperti XAUT dipandang sebagai instrumen lindung nilai (hedging) karena menggabungkan karakteristik stabilitas emas fisik dengan fleksibilitas perdagangan aset kripto.
Salah satu investor, EshanNFts, menilai aset digital berbasis emas dan perak cenderung dipandang lebih stabil di tengah gejolak geopolitik. Ia juga menyebut akses yang lebih mudah dalam format aset kripto membuat instrumen berbasis RWA tersebut dimanfaatkan sebagian trader untuk mencari peluang keuntungan jangka pendek.
Meski demikian, investor diingatkan agar tidak semata-mata berinvestasi berdasarkan tren. Aset kripto mengandung risiko tinggi, termasuk fluktuasi harga dan risiko likuiditas, yang menjadi tanggung jawab pribadi pengguna. Karena itu, setiap investor dinilai perlu melakukan riset mandiri dan berdiskusi dengan komunitas terpercaya sebelum mengambil keputusan investasi.
Bittime melalui PT Utama Aset Digital Indonesia merupakan platform investasi aset kripto yang berizin dan diawasi OJK, serta terdaftar pada Kementerian Komunikasi & Digital (Komdigi). Bittime juga tercatat sebagai anggota Asosiasi Blockchain Indonesia (ABI) dan Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (ASPAKRINDO).