BERITA TERKINI
ESDM dan Pelaku Usaha SPBU Sepakati Skema Pengaturan Impor BBM untuk Jaga Neraca Perdagangan

ESDM dan Pelaku Usaha SPBU Sepakati Skema Pengaturan Impor BBM untuk Jaga Neraca Perdagangan

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan pemerintah bersama badan usaha minyak dan gas bumi yang menjalankan bisnis stasiun pengisian bahan bakar minyak umum (SPBU), baik PT Pertamina (Persero) maupun swasta, telah menyepakati skema pengaturan impor bahan bakar minyak (BBM). Kebijakan ini ditujukan untuk menjaga keseimbangan neraca perdagangan sekaligus mengatur pemenuhan kebutuhan BBM bagi masyarakat.

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengatakan kesepakatan tersebut dibahas dalam rapat bersama Pertamina dan badan usaha SPBU swasta. Usai rapat, ia memastikan stok BBM di Indonesia dalam kondisi aman untuk 18 hingga 21 hari ke depan.

Dalam kesepakatan itu, badan usaha SPBU swasta dan Pertamina akan berkolaborasi melakukan impor BBM dalam bentuk base fuel, yakni bahan bakar dengan kadar oktan murni tanpa campuran aditif. Menurut Bahlil, pencampuran produk akan dilakukan di masing-masing fasilitas dan tangki SPBU.

“Mereka setuju untuk kolaborasi dengan Pertamina, syaratnya adalah harus berbasis base fuel, artinya belum bercampur-campur. Jadi produknya saja nanti dicampur di masing-masing, tangki di SPBU masing-masing. Ini juga sudah disetujui, ini solusi,” kata Bahlil di Jakarta, Jumat (19/9).

Terkait kualitas BBM, pemerintah dan para pelaku usaha juga menyepakati pelaksanaan survei bersama (joint survey) sebelum pengiriman. Untuk harga pembelian, pemerintah meminta proses dilakukan secara transparan agar tidak ada pihak yang dirugikan. Bahlil juga mendorong agar dalam tujuh hari ke depan, BBM yang diimpor sudah tiba di Indonesia dan siap disalurkan.

“Dan kalau ditanya mulai kapan ini berjalan, mulai hari ini sudah dibicarakan. Habis ini dilanjutkan dengan rapat teknis stoknya. Dan kemudian Insya Allah paling lambat 7 hari barang sudah bisa masuk di Indonesia,” ujarnya.

ESDM menjelaskan pengaturan impor BBM ditempuh sebagai jalan tengah untuk menjaga stabilitas perdagangan nasional dengan mengurangi tekanan defisit akibat impor migas, sekaligus memastikan pasokan BBM di dalam negeri tetap aman. Kebijakan ini mengacu pada Pasal 14 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2024 tentang Neraca Komoditas, yang memberi kewenangan kepada menteri atau kepala lembaga sebagai pembina sektor untuk menetapkan rencana kebutuhan komoditas.

Kementerian ESDM menegaskan pemerintah tidak menutup kegiatan impor BBM. Hal itu, menurut ESDM, tercermin dari tren pangsa pasar BBM non-subsidi di SPBU swasta yang meningkat 11% pada 2024 dan mencapai sekitar 15% hingga Juli 2025. ESDM menyebut kenaikan tersebut menunjukkan impor tetap berjalan seiring bertambahnya permintaan dan bertambahnya outlet SPBU swasta. Pengaturan impor dilakukan untuk mengendalikan porsinya agar selaras dengan kondisi perdagangan nasional dan menjaga cadangan strategis nasional.

Pemerintah menekankan kebijakan ini bersifat fleksibel dan dapat disesuaikan bila diperlukan, dengan mempertimbangkan ketersediaan pasokan dalam negeri, kebutuhan konsumsi nasional, kelancaran distribusi, serta kondisi keuangan negara. Pemerintah juga menyatakan akan terus memfasilitasi kerja sama business to business (B2B) antara Pertamina dan badan usaha pemilik SPBU swasta agar kebutuhan BBM non-subsidi tetap terjamin.

ESDM turut menyampaikan bahwa Pertamina Patra Niaga masih memiliki sisa kuota impor sebesar 34% atau sekitar 7,52 juta kiloliter. Kuota tersebut dinilai cukup untuk memenuhi tambahan alokasi bagi SPBU swasta hingga Desember 2025 sebesar 571.748 kiloliter.