BERITA TERKINI
Fraksi PKS Setujui RUU Perubahan UU Pengelolaan Keuangan Haji untuk Dibahas Lebih Lanjut

Fraksi PKS Setujui RUU Perubahan UU Pengelolaan Keuangan Haji untuk Dibahas Lebih Lanjut

Jakarta, 12/03 — Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI menyatakan persetujuannya terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji untuk ditetapkan sebagai RUU usul DPR RI dan dilanjutkan ke tahapan pembahasan berikutnya.

Persetujuan itu disampaikan Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PKS, Mohd. Iqbal Romzi, dalam Rapat Paripurna ke-16 DPR RI Tahun Sidang 2025–2026 yang digelar di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (12/03).

Dalam penyampaian pandangan fraksi, Iqbal menilai perubahan regulasi pengelolaan keuangan haji penting untuk memastikan dana haji dikelola secara amanah, transparan, dan akuntabel. Ia menyebut penguatan aturan diperlukan agar pengelolaan dana haji berjalan lebih profesional dan prudent, sekaligus menjaga kepercayaan jamaah sebagai pemilik dana.

PKS juga menyoroti perlunya penegasan kedudukan dan independensi Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Iqbal menekankan bahwa rumusan pertanggungjawaban BPKH kepada Presiden melalui Menteri harus dipahami dalam konteks administratif dan koordinatif, tanpa membuka ruang intervensi terhadap keputusan pengelolaan keuangan haji.

Menurutnya, menteri tidak memiliki wewenang untuk mengintervensi keputusan investasi, penempatan dana, maupun kebijakan keuangan haji. Ia menambahkan penguatan rumusan tersebut penting untuk menjamin pemenuhan fiduciary duty BPKH terhadap jamaah sebagai pemilik dana.

Selain itu, PKS menilai sistem pelaporan berlapis berpotensi menimbulkan fragmentasi standar evaluasi. Iqbal menyarankan mekanisme pelaporan diintegrasikan dalam satu sistem laporan utama BPKH yang disampaikan kepada Presiden dan DPR RI, guna menjaga transparansi tanpa menambah beban birokrasi berlebihan.

Dalam aspek tata kelola kelembagaan, PKS menilai hubungan antara Badan Pelaksana dan Badan Supervisi BPKH perlu diatur secara jelas agar pengawasan tidak mencampuri keputusan operasional maupun investasi harian. Iqbal menyebut pengawasan Badan Supervisi seharusnya bersifat evaluatif dan strategis.

PKS juga menekankan komposisi lembaga pengawas perlu diisi profesional yang memiliki kompetensi di bidang manajemen keuangan syariah, bisnis syariah, akuntansi syariah, dan investasi syariah. Ia turut menguraikan pembagian pengawasan, yakni pengawasan internal berfokus pada kepatuhan syariah, tata kelola, dan manajemen risiko; pengawasan DPR pada kebijakan dan akuntabilitas publik; serta pengawasan eksternal oleh auditor dan otoritas terkait.

Fraksi PKS menegaskan dana haji merupakan dana amanah umat yang tidak boleh diperlakukan sebagai dana fiskal negara maupun dana komersial murni. Iqbal menyatakan dana haji harus dikelola secara konservatif, berisiko rendah, dan berorientasi jangka panjang. Ia menambahkan setiap kebijakan investasi strategis yang berdampak signifikan terhadap likuiditas dana haji perlu didasarkan pada kajian komprehensif dan transparan.

PKS juga menaruh perhatian pada penguatan perlindungan hukum bagi jamaah haji. Iqbal menilai hak jamaah untuk memperoleh informasi mengenai pengelolaan dana haji serta akses terhadap laporan kinerja BPKH perlu diperjelas secara normatif. Ia juga menekankan prinsip keadilan antargenerasi agar manfaat pengelolaan dana haji tidak hanya dirasakan jamaah saat ini, tetapi juga berkelanjutan bagi calon jamaah di masa mendatang.

Dari sisi kelembagaan, PKS mengusulkan jumlah anggota Dewan Pengawas BPKH dibatasi maksimal tujuh orang agar pengambilan keputusan tetap efektif dan tidak birokratis. Iqbal menegaskan anggota Dewan Pengawas harus dipilih berdasarkan kompetensi, terutama di bidang ekonomi syariah, keuangan syariah, dan pengelolaan dana haji, serta tidak semata berdasarkan pertimbangan administratif atau representatif.

Menutup pandangan fraksinya, PKS menyatakan menyetujui RUU tersebut untuk ditetapkan sebagai RUU usul DPR RI dan dibahas pada tahapan selanjutnya sesuai mekanisme legislasi.