Kebijakan tarif impor yang baru-baru ini ditetapkan Presiden Amerika Serikat Donald Trump turut mengguncang perekonomian global. Dampaknya terlihat dari penurunan indeks bursa saham di berbagai negara, sementara harga emas justru melonjak tajam. Di tengah ketegangan geopolitik yang terus meningkat serta ancaman resesi akibat hambatan perdagangan dunia, emas kembali diburu sebagai aset pelindung nilai.
Dalam beberapa hari terakhir, harga emas dilaporkan terus mencetak rekor tertinggi dan diproyeksikan masih berpotensi naik hingga menembus Rp2 juta per gram pada 2025. Antusiasme masyarakat tampak dari ramainya antrean pembelian logam mulia. Di butik Antam Pulogadung, misalnya, calon pembeli sudah membludak sejak pagi pada Kamis (10/4/2025), sementara stok disebut tidak lengkap atau habis.
Tingginya harga emas juga dimanfaatkan sebagian orang untuk menjual kembali emas yang dimiliki. Salah satu contoh yang diberitakan, seorang pelanggan menjual emas 20 gram yang dibeli pada 2008 seharga Rp5,5 juta dan dilepas pada harga jual Rp32 juta. Disebutkan pula, pembeli emas pada 2023 sudah mencatatkan keuntungan hingga 100% pada tahun ini.
Ketentuan PPh atas Jual Beli Emas
Pemerintah mengatur ketentuan pajak penghasilan terkait transaksi emas melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48 Tahun 2023 (PMK 48/2023). Aturan ini memuat ketentuan Pajak Penghasilan (PPh) dan/atau Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penjualan/penyerahan emas perhiasan, emas batangan, serta komoditas lain yang sejenis, termasuk jasa terkait, yang dilakukan oleh pabrikan emas perhiasan, pedagang emas perhiasan, dan/atau pengusaha emas batangan.
Dalam PMK 48/2023, pengusaha emas perhiasan dan/atau emas batangan diwajibkan melakukan pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPh Pasal 22 atas penjualan emas perhiasan dan/atau emas batangan. Pengusaha emas perhiasan yang dimaksud mencakup pabrikan dan pedagang emas perhiasan. Tarif PPh Pasal 22 yang dikenakan sebesar 0,25% dari harga jual.
Kapan PPh Pasal 22 Dipungut dan Kapan Tidak
Pemungutan PPh Pasal 22 tidak dilakukan apabila penjualan emas perhiasan atau emas batangan dilakukan kepada:
- konsumen akhir,
- pembeli yang dikenai PPh Final UMKM, atau
- pembeli yang memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh Pasal 22.
Yang dimaksud konsumen akhir adalah pembeli yang mengonsumsi langsung barang atau jasa yang dibeli/diterima atau tidak menggunakan/memanfaatkan barang atau jasa tersebut untuk kegiatan usaha. Dengan demikian, masyarakat yang membeli emas perhiasan untuk digunakan atau emas batangan untuk investasi tidak dikenai PPh Pasal 22 saat membeli.
Contoh transaksi yang dipotong PPh Pasal 22 adalah penjualan emas dari pabrikan emas perhiasan kepada pedagang emas perhiasan, atau antar pedagang emas perhiasan.
Pengusaha yang ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22 wajib membuat bukti pemungutan dan menyerahkannya kepada pembeli, menyetorkan pajak yang dipungut, serta melaporkannya dalam SPT Masa Unifikasi. Bagi pembeli yang dipungut PPh Pasal 22, pajak yang dipungut dapat dikreditkan dalam SPT Tahunan karena PPh Pasal 22 atas penjualan emas bersifat tidak final.
Emas sebagai Harta yang Wajib Dilaporkan di SPT
Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) sebagaimana terakhir diubah melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) menegaskan salah satu fungsi SPT adalah melaporkan harta dan kewajiban. Karena itu, kepemilikan emas termasuk harta yang wajib dilaporkan dalam SPT.
Pelaporan SPT juga menganut prinsip benar, lengkap, dan jelas, sehingga wajib pajak melaporkan sendiri hartanya sesuai keadaan sebenarnya (self-assessment). Contoh yang disampaikan: apabila pada akhir 2024 wajib pajak memiliki emas 100 gram senilai Rp150.000.000 dan merupakan pembelian tahun 2024, maka jenis harta (emas 100 gram), tahun perolehan, dan nilai perolehan harus diisi secara akurat dalam daftar harta pada SPT.
Keuntungan Penjualan Emas Termasuk Objek Pajak
Keuntungan dari penjualan emas merupakan objek pajak penghasilan sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh) juncto UU HPP. Dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d, penghasilan mencakup keuntungan karena penjualan atau pengalihan harta.
Keuntungan timbul ketika harta dijual dengan harga lebih tinggi daripada nilai perolehan. Selisih antara harga perolehan dan harga jual merupakan keuntungan yang harus dilaporkan dalam SPT Tahunan. Mengacu pada contoh pelanggan yang menjual emas 20 gram, keuntungan yang perlu dilaporkan adalah Rp26,5 juta, yaitu selisih antara harga jual Rp32 juta dan harga perolehan Rp5,5 juta.
Berbeda dengan gaji atau penghasilan tertentu yang umumnya dipotong saat dibayarkan, keuntungan dari penjualan emas harus dilaporkan sendiri saat pelaporan SPT Tahunan. Contoh yang diberikan: penjualan emas pada 2025 dilaporkan dalam SPT Tahunan untuk tahun pajak 2025, yang umumnya disampaikan pada Januari hingga Maret 2026. Ilustrasinya, bila emas dijual pada April 2025 dengan keuntungan Rp100 juta, pajaknya dihitung dalam SPT Tahunan PPh tahun pajak 2025.
Kondisi ini menuntut wajib pajak untuk aktif mencatat rincian transaksi penjualan emas sepanjang tahun dan mengalokasikan dana untuk memenuhi kewajiban pajak saat pengisian SPT Tahunan.
Self-Assessment dan Pengawasan DJP
Sistem perpajakan Indonesia menganut prinsip self-assessment, yakni wajib pajak berwenang menghitung, memperhitungkan, menyetor, dan melaporkan pajaknya sendiri tanpa menunggu ketetapan otoritas pajak. Di sisi lain, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memiliki kewenangan memastikan laporan yang disampaikan sudah benar, jelas, dan lengkap sesuai ketentuan perundang-undangan.
Dengan demikian, keputusan untuk melaporkan kepemilikan emas serta keuntungan dari penjualannya menjadi tanggung jawab wajib pajak, dengan tetap memperhatikan adanya kewenangan DJP untuk melakukan pengawasan.

