BERITA TERKINI
IHSG Bertahan di Level 7.935, OJK dan SRO Bentuk Satgas Reformasi Integritas Pasar Modal

IHSG Bertahan di Level 7.935, OJK dan SRO Bentuk Satgas Reformasi Integritas Pasar Modal

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Self-Regulatory Organization (SRO) mempercepat reformasi struktural pasar modal Indonesia untuk memperkuat integritas pasar sekaligus menindaklanjuti masukan dari MSCI Inc. (MSCI). Paket reformasi tersebut disebut dirancang secara komprehensif agar fondasi pasar modal tetap solid dan mampu bersaing di tingkat global.

Pejabat Sementara Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Hasan Fawzi, mengatakan percepatan reformasi integritas pasar modal tidak dimaksudkan sebagai respons jangka pendek, melainkan agenda penguatan struktural yang terukur melalui delapan rencana aksi percepatan. Pernyataan itu disampaikan dalam konferensi pers di Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin (9/2/2026).

Dalam tindak lanjut pertemuan dengan MSCI pada awal Februari, OJK mengusulkan tiga langkah untuk meningkatkan transparansi. Pertama, reklasifikasi investor dengan penambahan menjadi 28 subkategori investor institusi agar data lebih granular. Kedua, peningkatan transparansi kepemilikan melalui pengungkapan pemegang saham dengan porsi di atas 1% pada setiap emiten. Ketiga, peningkatan porsi saham publik (free float) dengan menaikkan batas minimum dari 7,5% menjadi 15% secara bertahap melalui revisi Peraturan BEI Nomor I-A.

Direktur Utama Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), Samsul Hidayat, menambahkan bahwa KSEI sedang melakukan reklasifikasi terhadap 35.022 Single Investor Identification (SID) yang ditargetkan rampung pada Maret 2026.

Selain reformasi teknis, pemerintah juga disebut tengah menggodok Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait demutualisasi bursa. Langkah tersebut dinilai strategis untuk meningkatkan daya saing BEI di tingkat regional.

Di sisi penegakan hukum, OJK menyatakan telah menjatuhkan sanksi administratif kepada PT Multi Makmur Lemindo Tbk (PIPA) dan PT Repower Asia Indonesia Tbk (REAL) per 6 Februari 2026. Sanksi itu terkait pelanggaran keterbukaan informasi dan penggunaan dana IPO.

Secara akumulatif sejak 2022 hingga Januari 2026, OJK mencatat telah menjatuhkan denda senilai Rp542,49 miliar kepada 3.418 pihak. Dari jumlah tersebut, Rp240,65 miliar berasal dari sanksi atas manipulasi pasar saham. OJK juga memproses 42 kasus dugaan tindak pidana pasar modal, dengan mayoritas terkait pola pump and dump dan wash sales.

Di tengah dinamika global, OJK menilai industri pengelolaan investasi tetap menunjukkan ketangguhan. Per 5 Februari 2026, total Asset Under Management (AUM) tercatat sebesar Rp1.089,64 triliun, dengan Nilai Aktiva Bersih (NAB) reksa dana Rp722,21 triliun. Sementara itu, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) bergerak dinamis di level 7.935,260. OJK mengimbau investor tetap rasional dan mencermati fundamental domestik yang disebut masih kuat.