Pemerintah menetapkan impor emas batangan yang akan diproses menjadi perhiasan untuk tujuan ekspor tidak lagi dikecualikan dari pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Penghapusan fasilitas pengecualian tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 51/2025.
Seiring kebijakan itu, skema pemberian Surat Keterangan Bebas (SKB) yang sebelumnya digunakan untuk impor emas batangan dengan tujuan diolah menjadi perhiasan untuk ekspor juga dicabut. Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyatakan, perlakuan impor emas batangan kini dipungut PPh Pasal 22 sebagaimana pembelian di dalam negeri.
Dalam PMK 51/2025, pemerintah menghapus emas batangan yang akan diproses menjadi barang perhiasan untuk ekspor dari daftar objek yang dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22.
Direktur Peraturan Perpajakan I Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama menjelaskan, pengecualian pemungutan PPh Pasal 22 dan pemberian SKB atas impor emas batangan tersebut menjadi alasan dilakukannya revisi terhadap PMK 81/2024. Ia menegaskan SKB yang diatur dalam PMK 81/2024 terkait impor emas batangan untuk diproduksi menjadi perhiasan, kemudian dijual atau diekspor, telah dicabut.
Selain itu, pemerintah juga merelaksasi ketentuan perpajakan impor emas batangan dengan menyamaratakan tarif pungutan PPh Pasal 22 menjadi 0,25% dari nilai impor. Tarif tersebut berlaku baik untuk kegiatan impor yang menggunakan Angka Pengenal Impor (API) maupun tanpa API.
Menurut Hestu, penyamaan tarif ini ditujukan untuk memudahkan wajib pajak. Sebelumnya, impor emas batangan menggunakan API dikenai tarif 2,5%, sedangkan tanpa API dikenai 7,5%. Dengan ketentuan baru, tarif diseragamkan menjadi 0,25% dan disamakan dengan perlakuan di dalam negeri sesuai PMK 48/2023.

