BERITA TERKINI
Indeks TBI 2025: Indonesia Peringkat Terbawah soal Hambatan Ekspor-Impor

Indeks TBI 2025: Indonesia Peringkat Terbawah soal Hambatan Ekspor-Impor

Indonesia menempati posisi terakhir dalam daftar negara dengan hambatan perdagangan internasional terbanyak berdasarkan laporan International Trade Barrier Index (TBI) 2025 yang dirilis lembaga riset kebijakan asal Amerika Serikat, Tholos Foundation. Dalam indeks tersebut, Indonesia berada di peringkat 122 dari 122 negara yang dikaji.

Tholos Foundation menyatakan skor Indonesia dipengaruhi tingginya hambatan dalam aktivitas ekspor dan impor, mulai dari tarif perdagangan, pembatasan layanan, hingga regulasi teknis lainnya. Indonesia juga disebut berada di urutan terakhir pada pilar layanan dan dijadikan studi kasus dalam laporan TBI 2025 karena pembatasan terhadap produk iPhone yang tidak masuk pasar akibat persyaratan konten lokal.

Apa yang diukur dalam TBI

Laporan TBI mengukur sejauh mana hambatan perdagangan langsung dan tidak langsung diterapkan di berbagai negara. Hambatan langsung mencakup:

  • Tarif perdagangan
  • Hambatan non-tarif (non-tariff barriers/NTB)
  • Pembatasan layanan

Sementara itu, hambatan tidak langsung meliputi aspek-aspek seperti logistik, perlindungan kekayaan intelektual, regulasi digital, hingga keanggotaan dalam perjanjian perdagangan bebas (free trade agreement/FTA).

Rincian skor Indonesia

Secara keseluruhan, Indonesia memperoleh skor total 5,84. Skor tersebut disusun dari beberapa komponen, yakni:

  • Tarif: 7,11 (peringkat 109)
  • Pembatasan layanan: 8,15 (peringkat 122)
  • NTB: 2,1 (peringkat 79)
  • Fasilitasi perdagangan: 6,0 (peringkat 87)

Perbandingan dengan negara lain

Dalam laporan yang sama, lima negara dengan hambatan perdagangan terendah—atau dinilai paling terbuka—adalah Hong Kong, Singapura, Israel, Kanada, dan Jepang.

Di kawasan Asia, Indonesia disebut berada dalam kelompok negara yang masih menerapkan berbagai pembatasan ekspor-impor bersama Vietnam (peringkat 117) dan Thailand (peringkat 118). Tholos Foundation menilai kawasan Asia Timur dan Pasifik menunjukkan rentang yang ekstrem: Hong Kong dan Singapura berada di posisi tertinggi, sementara Indonesia dan Vietnam mencatat skor buruk terutama pada pilar tarif dan layanan.

Kebijakan yang disorot

Salah satu contoh kebijakan yang menjadi sorotan dalam laporan TBI adalah aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), yang disebut membatasi akses produk asing ke pasar domestik. Dalam laporan tersebut, kebijakan TKDN disebut sebagai penghalang bagi masuknya iPhone 16 ke pasar Indonesia.

Laporan TBI 2025 juga menambah sorotan terhadap kebijakan perdagangan Indonesia yang sebelumnya menjadi perhatian Amerika Serikat dalam laporan tahunan National Trade Estimate Report on Foreign Trade Barriers 2024. Dalam laporan itu, AS menilai sejumlah regulasi lokal, termasuk kewajiban sertifikasi halal dan TKDN, sebagai hambatan non-tarif yang dinilai mengganggu kelancaran arus barang dan jasa.