Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan 97 pelaku usaha fintech peer to peer (P2P) lending terbukti melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait penetapan harga atau suku bunga dalam Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025. KPPU menjatuhkan sanksi denda dengan total mencapai Rp 755 miliar.
Menanggapi putusan tersebut, PT Bursa Akselerasi Indonesia (Indofund) menyatakan menyayangkan keputusan KPPU. CEO and Founder Indofund Ryan Filbert menilai putusan itu sebagai proses perjalanan hukum yang “sangat aneh”.
Ryan menjelaskan, koordinasi dan komunikasi mengenai suku bunga maksimum—bukan minimum—dilakukan secara aktif oleh asosiasi dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Menurut dia, ketentuan tersebut perlu diikuti oleh penyelenggara yang taat aturan.
Ia juga menyebut penetapan bunga maksimum pada saat itu bertujuan melindungi industri dari praktik predatory lending pinjaman online ilegal. Ryan mempertanyakan implikasi putusan KPPU dalam konteks tersebut.
“Padahal menjaga industri dari predatory lending. Bukankah dengan kejadian kali ini, jadi mirip KPPU meng-endorse bahwa pinjol ilegal yang bunganya gila-gilaan justru jadi diperkenankan?” kata Ryan, Jumat (27/3).
Ryan juga mengaku heran karena fintech lending syariah yang tidak menggunakan prinsip bunga turut terkena denda dan dianggap bersama-sama menetapkan bunga. Ia menilai pemahaman mendalam terhadap karakteristik industri diperlukan agar penilaian benar dan salah tidak ditentukan oleh pihak yang tidak memahami substansi.
Lebih lanjut, Ryan memastikan putusan KPPU tidak berdampak terhadap bisnis Indofund. Ia menyebut perusahaan tetap beroperasi normal dengan penerapan tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).
“Kami menjalankan operasional seperti biasa dan acuan suku bunga maksimum tidak pernah menjadi benchmark kami. Benchmark perusahaan adalah berdasarkan prinsip risiko borrower dan sektoral sesuai analis dan sistem internal kami,” ujarnya.
Dalam putusan perkara tersebut, KPPU menjatuhkan denda Rp 1 miliar kepada Indofund.
Sebelumnya, Kepala Biro Humas dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur menyatakan putusan perkara ini ditetapkan setelah proses penegakan hukum sejak 2023 hingga tahap akhir pemeriksaan. Ia menyebut perkara tersebut menjadi salah satu kasus persaingan usaha terbesar yang pernah ditangani KPPU, baik dari jumlah terlapor maupun cakupan industri yang berdampak langsung pada masyarakat.
Menurut Deswin, berdasarkan pemeriksaan alat bukti dan fakta di persidangan, Majelis Komisi menyimpulkan telah terjadi perjanjian penetapan suku bunga dan/atau manfaat ekonomi oleh para terlapor. Ia menjelaskan, penetapan batas atas suku bunga yang berada jauh di atas tingkat keseimbangan pasar dinilai tidak hanya bersifat nonbinding dan tidak efektif melindungi konsumen, tetapi juga berpotensi memfasilitasi koordinasi penetapan harga antarpelaku usaha.
Dalam kondisi tersebut, kata Deswin, batas atas dapat mengarahkan ekspektasi dan strategi harga pelaku usaha sehingga mendorong keselarasan perilaku dalam penetapan suku bunga. “Akibatnya, kebijakan tersebut mengurangi intensitas persaingan harga dan menghambat dinamika kompetisi di pasar pinjaman daring,” ujar Deswin dalam keterangan resmi, Kamis (26/3).
Deswin menambahkan, Majelis Komisi menilai aspek formil perkara telah dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan dan prinsip-prinsip peradilan. Karena itu, keberatan formil yang diajukan para terlapor—antara lain mengenai kewenangan KPPU, prosedur pembuktian atau hukum acara, ketidakhadiran saksi kunci, dan klusterisasi pemeriksaan—tidak dapat diterima.
Selain itu, Majelis Komisi menyatakan tindakan para terlapor tidak memenuhi ketentuan pengecualian terhadap Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 50 UU Nomor 5 Tahun 1999. Alasannya, tidak terdapat peraturan perundangan yang memberikan kewenangan kepada pelaku usaha tertentu atau kumpulan pelaku usaha untuk mengatur besaran suku bunga dalam layanan fintech P2P lending.
Atas dasar itu, Majelis Komisi menyatakan seluruh terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 5 UU Nomor 5 Tahun 1999. KPPU menjatuhkan denda total Rp 755 miliar, dengan 52 terlapor dikenai denda minimal Rp 1 miliar.
Selain denda, Majelis Komisi juga memberikan rekomendasi kepada OJK untuk mengoptimalkan fungsi pengawasan pinjaman daring sesuai peraturan perundang-undangan, guna mencegah regulation gap di industri fintech serta membatasi asosiasi dalam menetapkan pedoman perilaku yang memuat ketentuan anti persaingan.