Indonesia dan Amerika Serikat menandatangani perjanjian dagang timbal balik bertajuk Agreement on Reciprocal Trade (ART) di Washington D.C., Jumat (20/2/2026). Dokumen tersebut diteken langsung oleh Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Amerika Serikat Donald Trump.
ART memuat ketentuan yang menempatkan hubungan dagang kedua negara dalam kerangka lebih luas dari sekadar ekspor-impor dan tarif. Salah satu poinnya mengatur konsultasi dan koordinasi kedua pihak dalam merespons kebijakan perdagangan dan ekonomi global yang dapat memengaruhi kepentingan bersama, termasuk yang berkaitan dengan negara ketiga.
Dalam dokumen perjanjian juga disebutkan kerja sama untuk menjaga keamanan ekonomi dan stabilitas rantai pasok. Kedua negara dapat mengambil langkah bersama apabila terjadi gangguan perdagangan internasional yang berdampak pada kepentingan ekonomi masing-masing.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan penandatanganan ART dilakukan setelah rangkaian pertemuan bilateral dan forum bisnis Indonesia–AS. Ia menyebut perjanjian tersebut menjadi dasar penguatan hubungan ekonomi kedua negara.
Airlangga menuturkan dokumen itu diberi judul “Toward a New Golden Age for the US-Indonesia Alliance” dan ditandatangani bersama oleh kedua presiden. Menurutnya, ART tidak hanya berfokus pada perdagangan, tetapi juga mencakup investasi serta kerja sama ekonomi yang lebih luas.
Salah satu ketentuan ART adalah pembentukan forum bersama bernama Council of Trade and Investment. Forum ini disiapkan sebagai mekanisme untuk membahas dan menyelesaikan persoalan yang dapat mengganggu hubungan ekonomi kedua negara, termasuk lonjakan tarif, sengketa perdagangan, atau gangguan neraca ekonomi.
Selain itu, ART mencakup pengurangan hambatan tarif dan non-tarif, kemudahan perizinan impor, kerja sama di sektor teknologi, kesehatan, dan industri, serta penguatan rantai pasok antara Indonesia dan Amerika Serikat.
Dengan ketentuan-ketentuan tersebut, ART diproyeksikan menjadi payung kerja sama perdagangan dan investasi sekaligus dasar koordinasi kebijakan ekonomi internasional antara Indonesia dan Amerika Serikat.

