Inspektorat meningkatkan pemeriksaan kas dan persediaan pada organisasi perangkat daerah (OPD) sebagai bagian dari upaya mendukung penyusunan laporan keuangan. Langkah ini difokuskan pada penguatan pengawasan atas pengelolaan kas serta pencatatan dan ketersediaan persediaan di masing-masing OPD.
Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memastikan data kas dan persediaan yang dilaporkan OPD tersaji sesuai kebutuhan pelaporan keuangan. Dengan percepatan pemeriksaan, Inspektorat menargetkan proses penyusunan laporan keuangan dapat berjalan lebih tertib dan terukur.
Melalui kegiatan ini, Inspektorat juga mendorong OPD untuk menyiapkan dokumen dan administrasi pendukung agar proses pemeriksaan dapat berlangsung lancar. Pemeriksaan kas dan persediaan menjadi salah satu aspek yang dinilai penting karena berkaitan langsung dengan akurasi dan kelengkapan informasi dalam laporan keuangan.

