BERITA TERKINI
OJK Pertimbangkan Perpanjangan Tenggat Laporan Keuangan PSAK 117 untuk Asuransi

OJK Pertimbangkan Perpanjangan Tenggat Laporan Keuangan PSAK 117 untuk Asuransi

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan seluruh perusahaan asuransi dan reasuransi menerapkan laporan keuangan berdasarkan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 117. Ketentuan tersebut berlaku efektif dengan laporan yang sepenuhnya telah diaudit pada 2026.

Dalam aturan yang berjalan, batas akhir penyampaian laporan keuangan tahun buku 2025 ditetapkan pada 31 Maret 2026. Namun, Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menyatakan belum semua perusahaan asuransi dapat melaporkan laporan keuangan tahun buku 2025 karena kendala dalam penerapan PSAK 117.

Karena itu, OJK tengah mempertimbangkan relaksasi atau perpanjangan waktu penyampaian laporan keuangan versi PSAK 117. Ogi menyebut relaksasi ini disiapkan agar penerapan standar baru tidak dipaksakan ketika perusahaan masih menghadapi kesulitan.

Menurut Ogi, perpanjangan waktu yang dipertimbangkan kemungkinan hanya sekitar dua bulan, sehingga tenggat dapat bergeser hingga April atau Mei 2026. Ia menegaskan, perpanjangan tidak akan melewati Juni 2026 dan hanya diberikan satu kali. Setelah itu, batas waktu pelaporan akan kembali mengikuti ketentuan normal.

Ogi menambahkan, hingga saat ini OJK belum mengetahui secara pasti jumlah perusahaan asuransi yang belum mengumpulkan laporan keuangan.

Di sisi industri, Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) mengakui masih ada perusahaan asuransi umum yang menghadapi kendala dalam implementasi PSAK 117. Ketua Umum AAUI, Budi Herawan, menyebut salah satu hambatan berasal dari kesiapan teknologi atau “engine” yang dibutuhkan untuk menjalankan PSAK 117, sehingga tidak semua perusahaan dapat melakukan proses paralel dengan PSAK 117 meski laporan berbasis PSAK 104 sudah diselesaikan.

Selain faktor teknologi, Budi juga menyampaikan adanya keterbatasan tenaga audit untuk PSAK 117. Ia menilai perusahaan yang telah menuntaskan laporan PSAK 117 umumnya menggunakan jasa audit dari kantor akuntan besar atau big four.

Budi menjelaskan bahwa implementasi PSAK 117 yang sudah diaudit perlu disampaikan paling lambat pada 30 April 2026. Namun, dengan kondisi saat ini, ia memperkirakan tidak semua perusahaan asuransi umum dapat menyelesaikannya tepat waktu. AAUI berencana memantau perkembangan hingga akhir Maret 2026, dan bila masih ada perusahaan yang belum dapat menutup buku menggunakan PSAK 117, asosiasi akan meminta relaksasi kepada regulator.

Menurut Budi, OJK telah memahami tantangan tersebut karena kendala implementasi PSAK 117 sudah beberapa kali disampaikan dalam pertemuan. Ia menambahkan, bila perpanjangan diberikan, penetapan batas waktunya sepenuhnya menjadi kewenangan regulator.

AAUI menilai pemenuhan ketentuan PSAK 117 masih menjadi tantangan bagi asuransi umum. Berdasarkan data AAUI, Budi menyebut baru sekitar sepuluh perusahaan besar yang mampu memenuhi target penyampaian pada 30 April 2026.