PT Bursa Berjangka Jakarta (Jakarta Futures Exchange/JFX) resmi mengantongi izin usaha dari Bank Indonesia (BI) sebagai Penyelenggara Bursa Derivatif Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing (PUVA). Dengan izin ini, JFX dapat menyelenggarakan transaksi derivatif berbasis pasar uang dan valuta asing di bawah pengawasan otoritas moneter.
Persetujuan tersebut diberikan melalui Surat Bank Indonesia Nomor 28/188/DPPK/Srt/B tertanggal 28 Januari 2026. Izin diterbitkan setelah JFX dinyatakan memenuhi persyaratan sesuai Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 26 Tahun 2025 tentang Derivatif Keuangan dengan Aset yang Mendasari Produk Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing.
Direktur Utama JFX, Yazid Kanca Surya, menyebut izin dari BI sebagai tonggak penting dalam transformasi peran bursa berjangka di Indonesia. Ia mengatakan, izin tersebut menjadi pengakuan atas kesiapan regulasi dan infrastruktur JFX sekaligus amanah untuk berkontribusi dalam memperkuat struktur pasar keuangan nasional. Menurutnya, JFX berkomitmen menghadirkan Bursa Derivatif PUVA yang teratur, transparan, dan berintegritas serta dapat menjadi sarana lindung nilai yang efektif bagi pelaku usaha dan institusi keuangan.
Dengan mandat baru ini, JFX akan mengoperasikan Bursa Derivatif PUVA yang didukung infrastruktur perdagangan elektronik, sistem manajemen risiko terintegrasi, serta tata kelola yang telah melalui evaluasi otoritas. Dalam ekosistemnya, penyelenggaraan bursa derivatif tersebut akan didukung PT Kliring Berjangka Indonesia (KBI) sebagai lembaga kliring dan penjaminan transaksi.
KBI merupakan bagian dari Holding Danareksa di bawah Danantara Indonesia. Dukungan kliring ini diharapkan memperkuat aspek keamanan, transparansi, serta penerapan prinsip kehati-hatian dalam setiap transaksi.
Kehadiran Bursa Derivatif PUVA di bawah pengawasan BI dinilai berpotensi meningkatkan kedalaman pasar keuangan domestik, sekaligus memperluas instrumen lindung nilai terhadap risiko nilai tukar dan suku bunga. Ke depan, JFX menargetkan penguatan kolaborasi dengan pelaku pasar, perbankan, dan pemangku kepentingan lain untuk membangun ekosistem derivatif PUVA yang prudent, efisien, dan kompetitif.

