Menjelang Iduladha, aktivitas jual-beli hewan kurban kembali meningkat. Lapak kambing dan sapi bermunculan, pasar hewan ramai, dan pesanan pedagang bertambah. Selain bernilai ibadah, kurban juga menggerakkan ekonomi. Data Institute for Demographic and Poverty Studies (IDEAS) mencatat potensi ekonomi kurban di Indonesia pada 2023 mencapai Rp24,5 triliun, dengan proyeksi transaksi 1,78 juta ekor hewan kurban—terdiri dari 505.000 sapi dan kerbau serta 1,23 juta kambing dan domba.
Di tengah tingginya transaksi, muncul pertanyaan yang kerap dibahas: apakah jual-beli hewan kurban dikenai pajak, dan kewajiban apa saja yang melekat pada penjual maupun pembeli?
Siapa yang Menjadi Wajib Pajak?
Dalam ketentuan perpajakan, pihak yang memperoleh penghasilan dari kegiatan usaha—termasuk peternakan atau perdagangan hewan kurban—tergolong wajib pajak. Kewajiban ini berlaku bagi orang pribadi maupun badan usaha.
Untuk penjual orang pribadi yang belum berbentuk badan usaha dan memiliki omzet tidak lebih dari Rp4,8 miliar per tahun, penghasilan dikenai pajak penghasilan (PPh) final UMKM sebesar 0,5% dari omzet bruto bulanan. Ketentuan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 (PP 55/2022).
Sementara itu, bila usaha dijalankan dalam bentuk badan seperti CV atau PT, kewajiban perpajakan mengikuti ketentuan umum Pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) sebagaimana telah diubah terakhir melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 (UU Ciptaker). Dalam skema ini, pelaku usaha wajib menyelenggarakan pembukuan serta pelaporan secara berkala, dengan penghitungan pajak berdasarkan laba.
Apakah Penjualan Hewan Kurban Kena PPN?
Hewan kurban yang lazim diperjualbelikan di Indonesia seperti sapi, kambing, dan domba termasuk kategori barang kebutuhan pokok sehingga tidak dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN). Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 142/PMK.010/2017 yang merupakan perubahan atas PMK 267/PMK.010/2015 terkait pembebasan PPN atas impor dan/atau penyerahan ternak tertentu.
Dengan demikian, penjualan hewan kurban tidak menimbulkan kewajiban pemungutan atau penyetoran PPN oleh penjual.
PPh Pasal 22 Saat Pembeli Instansi Pemerintah
Jika pembeli hewan kurban adalah instansi pemerintah, transaksi tersebut dikenakan PPh Pasal 22 dengan tarif 1,5% dari harga pembelian (tidak termasuk PPN). Dalam skema ini, kewajiban pemungutan dan penyetoran berada pada instansi pemerintah sebagai pemotong/pemungut pajak.
Adapun untuk pembeli dari sektor swasta, pemotongan PPh Pasal 23 dapat terjadi apabila transaksi masuk kategori jasa tertentu, bergantung pada skema kontrak dan klasifikasi pembayaran yang digunakan.
Sumbangan Hewan Kurban dan Ketentuan Pajaknya
Pemberian hewan kurban secara cuma-cuma, misalnya dari donatur kepada masjid atau lembaga keagamaan, tidak termasuk objek pajak penghasilan. Hal ini diatur dalam Pasal 4 ayat (3) UU PPh jo. UU Ciptaker, sepanjang sumbangan tersebut tidak terkait imbal jasa atau keuntungan ekonomi bagi pemberi.
Bagi lembaga penerima yang menyalurkan hewan kurban untuk tujuan ibadah dan sosial, tidak timbul kewajiban perpajakan selama tidak ada kegiatan komersialisasi atas hewan tersebut.
Kewajiban Pencatatan dan Pelaporan
Seluruh penghasilan dari usaha penjualan hewan kurban wajib dicatat dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Untuk wajib pajak UMKM, pelaporan dilakukan pada bagian penghasilan final. Sementara wajib pajak badan menyusun laporan keuangan komersial dan fiskal sebagai dasar penghitungan PPh terutang.
Contoh Perhitungan Pajak
- Contoh 1 (Orang Pribadi/UMKM – PPh Final 0,5%)
Seorang pedagang kambing memperoleh peredaran bruto Rp100 juta pada bulan Zulhijah dan masih berada di bawah batas omzet UMKM Rp4,8 miliar per tahun. Pajak terutang: 0,5% × Rp100.000.000 = Rp500.000. Pajak dibayar sebelum tanggal 15 bulan berikutnya dan dilaporkan di SPT Tahunan pada bagian penghasilan final. - Contoh 2 (Badan Usaha – PPh Badan)
Sebuah CV menjual 100 ekor sapi dengan harga Rp20 juta per ekor (total Rp2 miliar). Biaya operasional Rp1,4 miliar sehingga laba bersih Rp600 juta. Jika menggunakan tarif PPh badan 22%, maka PPh terutang: 22% × Rp600.000.000 = Rp132.000.000. - Contoh 3 (Penjualan ke Instansi Pemerintah – PPh Pasal 22)
Instansi pemerintah membeli 10 ekor kambing seharga Rp3 juta per ekor (total Rp30 juta). PPh Pasal 22 dipungut 1,5% dari nilai bruto: 1,5% × Rp30.000.000 = Rp450.000. Pajak dipotong dan disetorkan oleh instansi pemerintah, bukan oleh penjual.
Potensi Penerimaan Pajak
Dengan potensi ekonomi kurban Rp24,5 triliun pada 2023, sektor ini dinilai memiliki peluang penerimaan pajak yang tidak kecil. Jika diasumsikan seluruh penjual hewan kurban adalah wajib pajak orang pribadi yang dikenai PPh final UMKM 0,5%, maka potensi penerimaan pajak diperkirakan mencapai Rp122,5 miliar. Namun, realisasinya tetap bergantung pada tingkat kepatuhan dan kesadaran pelaku usaha dalam membayar serta melaporkan pajak.
Secara umum, transaksi jual-beli hewan kurban tetap berada dalam kerangka kewajiban perpajakan. PPh dapat timbul atas penghasilan usaha, sementara PPN tidak dikenakan untuk hewan kurban yang termasuk barang kebutuhan pokok. Memahami ketentuan ini membantu pelaku usaha memenuhi kewajiban pencatatan, pembayaran, dan pelaporan sesuai aturan yang berlaku.

