Fakultas Vokasi Program Diploma Manajemen Pajak Universitas Kristen Indonesia (UKI) bekerja sama dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Timur menggelar kegiatan edukasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/202 tentang penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi orang pribadi. Kegiatan ini berlangsung di Jakarta pada Kamis (24/11) dan dilaksanakan selama dua hari hingga 25 November 2022.
Pada hari pertama, edukasi PMK 112 digelar secara luring di Gedung AB Fakultas Vokasi Manajemen Perpajakan UKI. Kegiatan yang disebut sebagai bagian dari pengabdian kepada masyarakat di sekitar lingkungan kampus tersebut dihadiri 50 warga dari Kelurahan Cawang, Jakarta Timur.
Acara dimulai pukul 13.30 WIB dan dibuka dengan sambutan Dekan Fakultas Vokasi UKI, Maksimus Bisa. Ia menyampaikan bahwa edukasi perpajakan diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pajak sebagai sumber utama penerimaan negara, termasuk pemahaman terkait penggunaan NIK sebagai NPWP yang disebut akan diterapkan efektif pada 2024.
Materi pada hari pertama disampaikan oleh Penyuluh Pajak Kanwil DJP Jakarta Timur, Adrianus Erwien, yang memaparkan latar belakang, tujuan, serta implementasi penggunaan NIK sebagai NPWP, khususnya bagi wajib pajak orang pribadi. Kegiatan dimoderatori oleh Jisman M. Lubis, dosen Fakultas Vokasi UKI. Diskusi berlangsung interaktif dengan antusiasme peserta terlihat pada sesi tanya jawab.
Hari kedua dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting dengan tajuk Webinar Nasional Perubahan NPWP Menggunakan NIK. Webinar dimulai pukul 13.30 WIB dan diikuti sekitar 200 mahasiswa dari berbagai universitas. Kepala Kanwil DJP Jakarta Timur, Muhammad Ismiransyah M. Zain, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada Fakultas Vokasi UKI yang menginisiasi kegiatan tersebut.
Ismiransyah menyatakan kegiatan edukasi dinilai membantu wajib pajak dalam melakukan pemadanan data yang dimiliki DJP dengan data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), mengingat masih tersedia jeda waktu satu tahun sebelum penerapan efektif NIK sebagai NPWP bagi wajib pajak orang pribadi pada 2024.
Dalam webinar, materi PMK 112 disampaikan oleh Penyuluh Pajak Kanwil DJP Jakarta Timur, Yolanda Angelina. Sementara itu, materi mengenai subjek dan objek pajak dipaparkan oleh CEO Hive Five, Sabar Pardamean L. Tobing. Webinar berlangsung sekitar 2,5 jam dan berjalan interaktif, ditandai dengan banyaknya pertanyaan yang diajukan peserta baik secara langsung maupun melalui kolom chat, yang kemudian dijawab oleh para narasumber.
Kegiatan ditutup dengan pemberian sertifikat dan plakat dari Fakultas Vokasi UKI kepada para narasumber.

