BERITA TERKINI
Kawasan Berikat Dinilai Perkuat Daya Saing Ekspor Indonesia lewat Insentif Kepabeanan dan Pajak

Kawasan Berikat Dinilai Perkuat Daya Saing Ekspor Indonesia lewat Insentif Kepabeanan dan Pajak

Kawasan berikat disebut menjadi salah satu instrumen strategis yang dimanfaatkan Indonesia untuk mendorong pertumbuhan ekspor di tengah persaingan perdagangan global. Hal itu tergambar dari aktivitas industri dan logistik di kawasan industri Batamindo, Batam, yang telah beroperasi sebagai kawasan berikat selama puluhan tahun, dengan arus ekspor-impor yang berlangsung terus-menerus dan pergerakan kontainer menuju pelabuhan.

Secara definisi, kawasan berikat merupakan wilayah tertentu di dalam kawasan pabean Indonesia yang menerapkan ketentuan khusus kepabeanan untuk kegiatan industri penghasil barang ekspor, serta untuk aktivitas perdagangan dan penyimpanan. Pengaturan kawasan berikat tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131/PMK.04/2018 tentang Kawasan Berikat yang telah diubah dengan PMK Nomor 65/PMK.04/2021.

Sejumlah fasilitas di kawasan berikat dinilai menjadi faktor utama yang mendukung peningkatan daya saing produk Indonesia di pasar internasional. Salah satu fasilitas yang disorot adalah penangguhan atau penundaan pembayaran bea masuk atas barang impor. Dalam skema ini, perusahaan yang mengimpor bahan baku atau komponen tidak perlu membayar bea masuk di awal, sehingga dana dapat dialihkan untuk kebutuhan produksi atau peningkatan kualitas. Jika barang hasil produksi kemudian diekspor, bea masuk yang ditangguhkan tersebut disebut tidak perlu dibayarkan.

Selain itu, kawasan berikat juga menyediakan fasilitas gudang berikat yang memungkinkan penyimpanan barang impor dalam jangka waktu yang lama dengan penangguhan bea masuk. Fleksibilitas ini dipandang membantu perusahaan dalam mengelola rantai pasok, terutama bagi pelaku usaha yang terhubung dengan jaringan produksi dan distribusi global.

Fasilitas lain yang disebut mendukung ekspor adalah efisiensi administrasi kepabeanan melalui sistem yang terintegrasi dan dukungan petugas khusus. Dalam artikel tersebut, data Kementerian Perdagangan disebut menunjukkan nilai ekspor dari kawasan berikat tumbuh rata-rata 10–15% per tahun, lebih tinggi dibanding pertumbuhan ekspor nasional sekitar 6–8% per tahun.

Dari sisi perpajakan, kawasan berikat juga dikaitkan dengan fasilitas pajak pertambahan nilai (PPN) yang tidak dipungut. Dasar hukumnya merujuk pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN dan PPnBM yang telah beberapa kali diubah, terakhir melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Ketentuan Pasal 16B menjadi rujukan pemberian fasilitas PPN tidak dipungut pada kawasan dengan status khusus, dengan pelaksanaan teknis diatur dalam PMK kawasan berikat.

Fasilitas PPN tidak dipungut disebut berlaku dalam kondisi tertentu, antara lain pemasukan bahan baku dan komponen dari tempat lain dalam daerah pabean ke kawasan berikat untuk diolah menjadi produk ekspor, transaksi antarperusahaan dalam kawasan berikat yang sama, serta pemasukan kembali barang yang telah keluar dari kawasan berikat.

Dalam contoh yang diuraikan, perusahaan tekstil di Kawasan Berikat Cakung yang memproduksi pakaian untuk merek internasional disebut dapat menghemat PPN sebesar 12% atas bahan baku dari pemasok lokal. Dengan nilai pembelian bahan baku Rp5 miliar per bulan, penghematan PPN yang digambarkan mencapai Rp600 juta per bulan dan dapat dialokasikan untuk peningkatan kualitas atau kapasitas produksi.

Artikel tersebut juga menilai dampak kawasan berikat tidak hanya terlihat pada kenaikan ekspor langsung, tetapi turut mendorong pertumbuhan industri pendukung di sekitar kawasan. Pemasok lokal yang memasok barang ke kawasan berikat disebut ikut berkembang, membuka lapangan kerja, dan meningkatkan nilai tambah ekonomi daerah.

Ke depan, kawasan berikat dipandang berpotensi memperkuat pergeseran orientasi ekonomi dari konsumsi domestik menuju ekspor. Kombinasi fleksibilitas kepabeanan, insentif pajak, dan kemudahan operasional dinilai dapat meningkatkan daya saing produk Indonesia sekaligus memperkuat posisi Indonesia dalam rantai pasok global.

Dalam artikel opini tersebut, kawasan berikat juga disebut menjadi daya tarik bagi investasi asing langsung, mendorong transfer teknologi, serta mendukung pengembangan sumber daya manusia. Penulis menekankan pentingnya kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku agar keberlanjutan fasilitas kawasan berikat tetap terjaga.

Catatan: tulisan asli mencantumkan bahwa isi artikel merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.