Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap penipuan transaksi keuangan menjelang Lebaran 2026. Peringatan ini disampaikan karena aktivitas dan transaksi keuangan masyarakat cenderung meningkat pada periode tersebut, sehingga berpotensi dimanfaatkan pelaku kejahatan.
Kepala OJK DIY Eko Yunianto mengatakan, OJK DIY terus berupaya meningkatkan literasi finansial masyarakat melalui kegiatan edukasi. Sepanjang 2025, OJK DIY menggelar 17 kegiatan edukasi, baik secara luring maupun daring, dengan total 2.054 peserta.
Menurut Eko, edukasi tersebut juga didorong oleh maraknya modus penipuan yang terjadi di tengah masyarakat. Selama periode yang sama, tercatat 288 pengaduan, dengan porsi terbesar terkait perbankan sebesar 48,3 persen dan pasar modal 31,3 persen. Hal itu disampaikan dalam acara media briefing sekaligus buka puasa bersama OJK dan media di Yogyakarta, Rabu (11/3/2026).
Eko menekankan pentingnya pelaporan yang cepat ketika masyarakat menjadi korban penipuan. Ia menyebut kecepatan laporan menjadi faktor krusial untuk upaya penyelamatan dana, karena uang yang sudah ditransfer korban dapat dipindahkan pelaku ke berbagai rekening bank dalam waktu kurang dari satu jam. “Segera laporkan agar rekening bisa cepat diblokir,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, OJK juga melakukan simulasi pengaduan melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) di laman iasc.ojk.go.id. Melalui IASC, pemblokiran dapat dilakukan lebih cepat setelah laporan diterima, karena sistem ini juga melibatkan perwakilan bank untuk proses verifikasi.
Eko menyampaikan, berdasarkan data IASC periode 2024 hingga 2025, di DIY tercatat 8.085 kasus penipuan dengan total kerugian mencapai Rp 157,34 miliar. Rinciannya, Kabupaten Sleman mencatat 3.237 kasus dengan kerugian Rp 43,18 miliar; Kota Yogyakarta 1.943 kasus dengan kerugian Rp 29,62 miliar; Kabupaten Bantul 1.782 kasus dengan kerugian Rp 55,42 miliar; Kabupaten Gunungkidul 606 laporan dengan kerugian Rp 21,13 miliar; serta Kabupaten Kulon Progo 516 kasus dengan kerugian Rp 7,98 miliar.
Dari sisi modus, laporan terbanyak terkait jual beli online sebanyak 1.472 laporan. Berikutnya adalah pelaku yang mengaku sebagai pihak lain (fake call) dengan 979 laporan, penipuan investasi 537 laporan, penipuan penawaran kerja 485 laporan, serta penipuan melalui media sosial 397 laporan.
Eko juga menyoroti maraknya modus fake call. Ia menjelaskan, dalam praktiknya, ketika seseorang mengangkat telepon dan menjawab “halo”, suara korban dapat direkam dan kemudian digunakan untuk menipu pihak lain seolah-olah pelaku adalah korban. “Kemudian dipakai untuk melakukan penipuan,” katanya.

