Jakarta — Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) menaruh perhatian pada maraknya fenomena pinjaman online (pinjol) yang dinilai banyak menjerat perempuan. Kemen PPPA menilai penguatan akses dan literasi finansial, termasuk pemahaman transformasi digital dan keamanan siber, perlu terus ditingkatkan untuk mengurangi kerentanan tersebut.
Pelaksana Tugas (Plt) Asisten Deputi Pengarusutamaan Gender Bidang Ekonomi Kemen PPPA, Eko Novi Ariyanti, menyatakan perempuan kerap menghadapi persoalan pinjol karena kecakapan literasi di bidang finansial, transformasi digital, dan cybersecurity dinilai masih tertinggal dibanding laki-laki.
Ia mengutip data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mencatat pada 2021 persentase perempuan yang mendapatkan pinjol sebesar 54,95 persen, sedangkan laki-laki 45,05 persen. Menurutnya, angka tersebut menunjukkan perempuan lebih rentan menjadi korban dan sasaran pinjol ilegal, antara lain karena literasi finansial yang relatif lebih rendah meski perempuan kerap dianggap paling bertanggung jawab dalam urusan domestik.
Eko menambahkan, rendahnya literasi finansial merupakan salah satu bentuk kesenjangan gender yang dirasakan perempuan. Selain itu, perempuan juga dinilai kurang memperoleh sosialisasi mengenai keamanan siber, termasuk perlindungan sistem, data diri, jaringan, privasi, serta ancaman serangan digital yang semakin marak.
Menurut Eko, perempuan yang terjerat pinjol umumnya berada dalam situasi kebutuhan mendesak, tekanan ekonomi, biaya hidup sehari-hari dan sekolah anak, serta perilaku konsumtif. Di sisi lain, layanan pinjol yang menawarkan pencairan dana mudah, cepat, dan minim syarat kerap menjadi pilihan untuk memenuhi berbagai tuntutan. Namun, keberadaan pinjol ilegal dengan bunga tinggi dapat membuat masyarakat terlilit utang, dengan perempuan disebut sebagai salah satu korban terbanyak.
Dampak jeratan pinjol, lanjutnya, dapat sangat besar. Perempuan tidak hanya mengalami kekerasan psikis dan fisik, tetapi juga tekanan sosial yang dalam sejumlah kasus disebut berujung pada hilangnya nyawa atau bunuh diri. Ia juga menekankan bahwa fenomena pinjol tidak hanya terjadi pada ibu rumah tangga, melainkan juga menyasar mahasiswa hingga anak sekolah.
Dalam konteks tugas kementerian yang melakukan koordinasi dan sinkronisasi kebijakan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, Kemen PPPA menjalankan lima isu prioritas sesuai arahan Presiden Joko Widodo yang menjadi bagian agenda pembangunan Indonesia serta upaya mencapai Sustainable Development Goals (SDGs), khususnya kesetaraan gender dan pemberdayaan perempuan serta anak perempuan.
Eko menyebut beberapa upaya yang dilakukan Kemen PPPA, antara lain edukasi, literasi, dan solusi digital bagi perempuan; kebijakan untuk mendukung ekosistem kewirausahaan; serta Strategi Nasional Keuangan Inklusi Perempuan (SNKI-P) untuk memastikan perempuan pelaku usaha memiliki pengetahuan, kapasitas, sumber daya, dan peluang dalam pemberdayaan ekonomi. Ia menegaskan upaya untuk memastikan perempuan berdaya secara ekonomi akan terus dilakukan.
Selain itu, Kemen PPPA mendorong pemanfaatan koperasi untuk kembali digencarkan karena berasaskan kekeluargaan dan gotong royong. Eko menilai koperasi dapat menjadi penopang pengembangan ekonomi berkelanjutan, terutama bagi kelompok rentan dan marginal, serta membantu menyediakan akses ekonomi dan sumber daya bagi perempuan secara berkelanjutan.
Ia menjelaskan koperasi yang melibatkan kelompok masyarakat memiliki mekanisme tanggung renteng yang mendorong tanggung jawab anggota dalam pengembalian pinjaman, sehingga mendukung kelembagaan keuangan yang sehat dan berkelanjutan.
Eko menekankan langkah preventif terhadap praktik pinjaman online yang merugikan harus dilakukan secara masif melalui kolaborasi dan sinergi multipihak, dari tingkat akar rumput hingga instansi terkait. Ia juga menegaskan peningkatan akses dan literasi finansial, transformasi digital, serta cybersecurity bagi perempuan perlu terus dilakukan agar kesenjangan yang dirasakan perempuan dapat dikurangi.

