Kementerian Agama (Kemenag) bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Fasilitator Literasi Keuangan Keluarga bagi Kantor Urusan Agama (KUA). Kegiatan yang berlangsung pada 10–13 Februari 2026 di Jakarta ini ditujukan untuk meningkatkan kapasitas fasilitator dalam memperkuat ketahanan keluarga melalui layanan Pusat Layanan Keagamaan (PUSAKA) KUA.
Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kemenag, Ahmad Zayadi, menyatakan literasi keuangan keluarga menjadi kebutuhan mendesak seiring tingginya angka perceraian yang dipicu persoalan ekonomi. Menurutnya, KUA tidak hanya berfungsi dalam pencatatan nikah, tetapi juga berperan memperkuat kapasitas keluarga agar lebih tangguh secara finansial.
“Banyak konflik rumah tangga berakar dari ketidaksiapan ekonomi. Karena itu, kami memperkuat peran KUA sebagai pusat edukasi, termasuk dalam literasi dan perencanaan keuangan keluarga,” ujar Ahmad Zayadi dalam kegiatan Bimtek di Jakarta, Kamis (12/02/2026).
Ia menjelaskan, para fasilitator yang mengikuti pelatihan diharapkan mampu menjadi agen edukasi di daerah masing-masing. Materi yang diberikan mencakup pengelolaan keuangan rumah tangga serta pengenalan instrumen investasi yang aman, legal, dan sesuai prinsip syariah, sebagai alternatif bagi masyarakat dalam merencanakan masa depan ekonomi keluarga.
Kemenag menilai kolaborasi dengan OJK strategis karena lembaga tersebut memiliki kewenangan dan kompetensi dalam edukasi sektor jasa keuangan. Melalui sinergi ini, layanan PUSAKA KUA diharapkan semakin komprehensif, tidak hanya menyentuh aspek spiritual, tetapi juga ketahanan ekonomi keluarga.
Asisten Direktur Madya Direktorat Pengembangan Pasar Modal dan Pasar Modal Syariah OJK, Andry Wicaksono, mengatakan pasar modal syariah dapat dimanfaatkan keluarga Muslim untuk perencanaan keuangan jangka panjang secara halal dan produktif.
“Pasar modal syariah memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk berinvestasi secara halal, transparan, dan diawasi regulator. Ini bisa menjadi pilihan dalam memperkuat ketahanan ekonomi keluarga,” ujar Andry.
Ia menambahkan, instrumen pasar modal syariah meliputi saham syariah, sukuk, dan reksa dana syariah. Instrumen tersebut dikelola sesuai prinsip bebas riba, gharar, dan maisir, serta diawasi Dewan Pengawas Syariah.
Menurut Andry, selain potensi imbal hasil, investasi syariah juga dinilai memberi ketenangan spiritual karena dijalankan sesuai nilai Islam. OJK berharap para fasilitator dapat menjadi perpanjangan tangan edukasi keuangan di tengah masyarakat, sehingga literasi investasi syariah meningkat dan keluarga Indonesia lebih mandiri serta tahan menghadapi guncangan finansial.

