BERITA TERKINI
Kemenhaj Dorong Revisi UU Keuangan Haji untuk Pertegas Posisi BPKH di Bawah Menteri Haji

Kemenhaj Dorong Revisi UU Keuangan Haji untuk Pertegas Posisi BPKH di Bawah Menteri Haji

JAKARTA — Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) berharap revisi undang-undang tentang Pengelolaan Keuangan Haji dapat mempertegas penguatan hubungan hierarkis antara Kemenhaj dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Kemenhaj menilai Menteri Haji merupakan pemberi mandat, sedangkan BPKH adalah pelaksana mandat yang wajib bertanggung jawab kepada Menteri Haji.

Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak menyampaikan pandangan tersebut dalam rapat bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR di Jakarta, Kamis (12/2/2026). Ia mengatakan, pada prinsipnya, tanpa mandat undang-undang, menteri sebagai pemegang mandat bisa menitipkan pengelolaan dana haji kepada pengelola dana (fund manager) mana pun yang dinilai kompeten dan memberi manfaat bagi jemaah.

Namun, Dahnil menegaskan regulasi saat ini mengatur pengelolaan dana haji wajib melalui BPKH. Dengan ketentuan tersebut, pilihan pengelolaan menjadi tunggal, sehingga muncul tuntutan kuat agar pengelolaan dana benar-benar memberikan manfaat dan keuntungan bagi jemaah.

Dahnil juga menginginkan agar BPKH bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri Haji dan Umrah, sebagaimana pengaturan dalam undang-undang sebelumnya. Dengan begitu, pembinaan dan koordinasi pengelolaan dana haji dilakukan secara penuh melalui menteri sebagai pemegang mandat.

“Maka menteri itu adalah pemberi mandat, pengelola keuangan adalah pelaksana mandat atau bertanggung jawab penuh terhadap menteri dalam konteks ini. Menteri bertanggung jawab penuh terhadap auditor dana tersebut,” ujar Dahnil.