BERITA TERKINI
Kemenhaj Perkuat Tata Kelola Keuangan Haji, Tekankan Transparansi dan Akuntabilitas

Kemenhaj Perkuat Tata Kelola Keuangan Haji, Tekankan Transparansi dan Akuntabilitas

Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) memperkuat tata kelola keuangan haji guna memastikan pengelolaan yang lebih modern, profesional, dan berkelanjutan. Penguatan ini disampaikan Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Kamis (12/2/2026), terkait penyelarasan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025.

Dahnil menyatakan penguatan regulasi tersebut ditujukan untuk memberikan kepastian bagi calon jamaah bahwa dana yang disetorkan dikelola secara akuntabel. Menurutnya, tata kelola yang profesional diperlukan untuk melindungi hak-hak jamaah.

“Keuangan haji adalah bagian dari keuangan negara. Karena itu, tanggung jawabnya berada pada Pemerintah. Kita ingin memastikan tata kelola yang semakin akuntabel, profesional, dan berorientasi pada kemaslahatan jemaah,” ujar Dahnil.

Dalam penjelasannya, aturan terbaru menegaskan pemisahan fungsi antara penyelenggaraan ibadah haji dan pengelolaan dana haji. Skema ini, kata Dahnil, memperjelas status setoran awal sebagai uang muka jasa layanan yang berada di bawah tanggung jawab Menteri Haji, sehingga mengurangi potensi ketidakpastian administratif.

“Setoran awal Bipih ditegaskan sebagai uang muka jasa penyelenggaraan haji yang disetorkan ke rekening atas nama Menhaj, sehingga memperjelas relasi transaksi jasa publik antara jemaah dan Pemerintah,” jelasnya.

Selain itu, Dahnil menyebut Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) ditegaskan sebagai manajer investasi yang bertanggung jawab langsung kepada Menteri Haji. Ia menambahkan, mekanisme laporan berkala setiap enam bulan diharapkan memperkuat pengawasan terhadap dana jamaah agar pengelolaan lebih ketat dan terukur.

“Lembaga pengelola keuangan haji tidak berada dalam domain penyelenggaraan haji. Tugasnya adalah mengelola dana secara profesional dengan prinsip kehati-hatian, transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan syariah,” tegas Dahnil.

Melalui mekanisme tersebut, Dahnil berharap nilai manfaat dari hasil investasi yang dilakukan secara prudent dapat menopang kualitas layanan haji sekaligus membantu menjaga stabilitas biaya. Ia juga menyebut skema investasi lintas sektor yang fleksibel, namun tetap sesuai prinsip syariah, diharapkan memberi dampak nyata bagi jamaah.

“Tujuan kita adalah optimalisasi dana jangka panjang secara profesional, sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan oleh jemaah dan umat,” pungkasnya.