Kementerian Keuangan menyatakan menghormati aspirasi para guru honorer yang mengajukan uji materiil terkait Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (UU APBN) 2026. Pernyataan ini disampaikan sebagai klarifikasi Purbaya menanggapi langkah hukum yang ditempuh para guru honorer.
Dalam penegasan tersebut, Kementerian Keuangan menyampaikan sikap menghargai proses dan aspirasi yang disampaikan melalui mekanisme uji materiil. Klarifikasi ini disampaikan untuk merespons perhatian publik terhadap gugatan yang diajukan.

