Pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat (AS) menandatangani kesepakatan tarif resiprokal perdagangan pada Kamis (19/2/2026) waktu setempat. Kesepakatan tersebut memuat sejumlah klausul yang mengharuskan Indonesia menyesuaikan kebijakan dengan AS, termasuk ketentuan yang tercantum dalam bagian 5 tentang keamanan dan ekonomi nasional.
Berdasarkan Pasal 5.1 ayat (1), AS akan memberitahukan kepada Indonesia apabila menerapkan bea masuk, kuota, larangan, biaya, pungutan, atau pembatasan impor lainnya terhadap barang atau jasa dari negara ketiga, dan menganggap tindakan itu relevan untuk melindungi keamanan ekonomi atau nasional AS. Dalam ketentuan itu disebutkan Indonesia wajib mengadopsi atau mempertahankan tindakan dengan efek pembatasan yang setara dengan langkah yang diadopsi AS, dengan berpedoman pada prinsip itikad baik dan komitmen bersama untuk meningkatkan hubungan bilateral kedua negara.
Masih pada pasal yang sama, ayat (2) menyatakan Indonesia wajib menyesuaikan kepentingan dan peraturan perundang-undangan apabila ada permintaan AS untuk menangani praktik yang dinilai tidak adil dari perusahaan-perusahaan negara lain yang beroperasi di Indonesia. Praktik yang dimaksud mencakup ekspor barang dengan harga di bawah harga pasar ke AS, peningkatan ekspor barang tersebut ke AS, atau penurunan ekspor AS ke Indonesia maupun ke pasar negara ketiga.
Selanjutnya, Pasal 5.1 ayat (3) menyebut Indonesia wajib mengadopsi, sesuai hukum dan peraturan perundang-undangan domestik terkait, langkah-langkah serupa dengan efek pembatasan yang setara sebagaimana diterapkan AS untuk mendorong pembangunan kapal dan pelayaran oleh negara-negara dengan sistem ekonomi pasar. Para pihak juga akan membahas struktur dan dampak dari langkah-langkah tersebut.
Sebelumnya diberitakan, Indonesia dan AS secara resmi menandatangani pakta kerja sama perdagangan Agreement on Reciprocal Trade (ART). Namun, perjanjian ini belum langsung berlaku karena menunggu proses ratifikasi.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengonfirmasi dokumen kesepakatan bertajuk Toward a New Golden Age for the U.S.-Indonesia Alliance ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto dan Presiden AS Donald Trump setelah pertemuan bilateral di Washington DC pada Kamis (19/2/2026) waktu setempat. Airlangga menyatakan perjanjian akan berlaku 90 hari setelah proses hukum diselesaikan kedua belah pihak, termasuk konsultasi dengan DPR di Indonesia dan proses internal di AS.

