Dua wajib pajak menggugat ketentuan pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atas pesangon dan pensiun ke Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan uji materiil itu diajukan karena para pemohon menilai pengaturan tersebut inkonstitusional.
Ketentuan yang dimohonkan pengujian meliputi Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang (UU) Pajak Penghasilan (PPh) serta Pasal 17 UU PPh juncto UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Berdasarkan keterangan tertulis MK, pemohon dalam perkara ini adalah dua karyawan swasta, yakni Maksum Harahap dan Rosul Siregar. Permohonan mereka teregistrasi dengan Nomor Perkara 170/PUU-XXIII/2025.
Dalam permohonannya, para pemohon mempersoalkan perlakuan pesangon dan uang pensiun sebagai penghasilan yang dinilai menambah kemampuan ekonomis sehingga ditetapkan sebagai objek pajak. Menurut mereka, pesangon dan uang pensiun merupakan hak normatif serta bentuk penghargaan atas pengabdian pekerja. Secara filosofis, keduanya juga dipandang sebagai “tabungan terakhir” yang berasal dari hasil kerja keras dan potongan gaji selama menjadi karyawan.
Para pemohon menilai pengenaan pajak atas pesangon dan pensiun membuat negara tidak berlaku adil karena memungut pajak atas hak pekerja.
Selain itu, mereka berpendapat pengenaan PPh Pasal 21 atas pesangon dapat mengurangi manfaatnya sebagai jaminan sosial. Pesangon dan pensiun, menurut pemohon, berfungsi sebagai bantalan ekonomi bagi kelompok rentan. Karena itu, perlakuan pajak atas pesangon dan pensiun dinilai menyamakan kemampuan ekonomi kelompok rentan dengan kelompok produktif.
“Secara substantif, kebijakan ini melanggar prinsip keadilan sosial,” ujar pemohon.
Atas dasar argumentasi tersebut, para pemohon menyatakan pengenaan PPh Pasal 21 atas pesangon dan pensiun bertentangan dengan Pembukaan UUD 1945 serta Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 yang menjamin hak atas kesejahteraan lahir batin dan pelayanan kesehatan.

