Komisi II DPRD Kota Cirebon menggelar rapat kerja bersama Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Cirebon untuk membahas evaluasi kinerja tahun 2025 serta rencana kerja 2026. Rapat berlangsung pada Selasa (20/01/2026) di ruang rapat Griya Sawala DPRD Kota Cirebon.
Ketua Komisi II DPRD Kota Cirebon, M Handarujati Kalamullah, mengatakan evaluasi kinerja 2025 dijadikan tolok ukur dalam pelaksanaan APBD 2026 yang sedang berjalan. Ia menilai BPKPD telah mewujudkan tata kelola keuangan 2025 dengan baik, tanpa tunda bayar, mencatat surplus Rp6 miliar, serta sisa anggaran yang minim. Namun, ia menyebut masih ada satu satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dengan penyerapan anggaran sebesar 65 persen.
Komisi II juga menyoroti penyerapan anggaran secara keseluruhan pada pelaksanaan APBD 2025 yang disebut mencapai 86 persen. Menurut Handarujati, hal tersebut menjadi catatan agar tidak terulang pada 2026, terlebih dana transfer keuangan daerah (TKD) dari pemerintah pusat disebut berkurang hingga ratusan miliar.
Ia menyampaikan keyakinannya bahwa sinergi DPRD dan Pemerintah Kota Cirebon dapat mendorong optimalisasi potensi pendapatan daerah pada 2026. Salah satu yang disorot adalah Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), menyusul penurunan potensi dari perhitungan melalui Perda Pajak dan Retribusi Daerah yang terbaru.
Komisi II berharap ketertiban dan kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak dan retribusi daerah dapat meningkat, baik dari sisi ketepatan waktu maupun jumlah pembayaran, sehingga pendapatan asli daerah (PAD) bisa lebih maksimal.
Selain itu, Komisi II mendorong Pemerintah Kota Cirebon menyelesaikan piutang daerah. Handarujati menyebut data terakhir yang diterima menunjukkan potensi pendapatan sebesar Rp100 miliar. Ia juga berharap kerja sama dengan aparat penegak hukum (APH) dapat dilakukan, termasuk penerbitan surat kuasa khusus untuk penagihan, dengan mencontoh langkah yang disebut telah dilakukan Kabupaten Bekasi.
Komisi II turut meminta keseriusan pemerintah daerah dalam peningkatan PAD, salah satunya melalui pengelolaan barang milik daerah. Handarujati menyinggung kawasan Stadion Bima yang dinilai perlu dikelola lebih maksimal, termasuk kemungkinan dikelola oleh pihak ketiga.
Sementara itu, Kepala BPKPD Kota Cirebon, H Mastara, menyatakan APBD Kota Cirebon saat ini bertumpu pada PAD yang bersumber dari pajak daerah, mengingat TKD dari pemerintah pusat sudah berkurang. Ia menyampaikan apresiasi atas dukungan Komisi II DPRD dalam mengoptimalkan pelayanan dan proses pemungutan pajak daerah.
Mastara juga menyebut salah satu upaya yang telah dilakukan adalah pencetakan massal Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPT) PBB yang tinggal diluncurkan untuk disampaikan kepada masyarakat agar pembayaran bisa dilakukan tepat waktu dan sesuai ketentuan.
Selain itu, Pemkot Cirebon disebut telah bekerja sama dengan Pemkot Malang untuk mereplikasi aplikasi Persada yang diklaim mampu meningkatkan PAD dari seluruh sektor pajak. Mastara mengatakan pelatihan direncanakan berlangsung pada akhir Januari 2026, dilanjutkan sosialisasi pada Februari, dan penerapan pada Maret 2026 di Kota Cirebon.

