Komisi VIII DPR RI menargetkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji segera disahkan menjadi undang-undang. Wakil Ketua Komisi VIII DPR sekaligus Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU tersebut, Abidin Fikri, meminta pemerintah segera menyiapkan daftar inventarisasi masalah (DIM) untuk mempercepat pembahasan.
"Kami Komisi VIII DPR RI berkomitmen mendorong percepatan pembahasan agar RUU ini segera disahkan menjadi undang-undang, guna mendukung penyelenggaraan haji yang lebih baik dan berkeadilan bagi seluruh umat Islam Indonesia," kata Abidin kepada wartawan, Kamis (12/3/2026).
Abidin menyambut baik keputusan DPR yang menyetujui RUU Pengelolaan Keuangan Haji sebagai usul inisiatif DPR. Ia menyebut persetujuan itu merupakan hasil proses harmonisasi di Badan Legislasi (Baleg) DPR.
Menurut Abidin, revisi UU Pengelolaan Keuangan Haji ditujukan untuk memperkuat transparansi, keadilan, dan proporsionalitas dalam distribusi manfaat bagi jemaah haji. Ia menilai pengelolaan dana haji yang lebih akuntabel diperlukan untuk memastikan asas keadilan bagi para jemaah.
Sebelumnya, revisi undang-undang tersebut disepakati menjadi RUU usul inisiatif DPR dalam rapat paripurna di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (12/3/2026). Rapat dipimpin Ketua DPR Puan Maharani dan dihadiri 294 anggota.
Dalam rapat itu, Puan menanyakan persetujuan anggota terhadap usulan RUU tersebut. Para anggota yang hadir menyatakan setuju sehingga RUU Perubahan UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji resmi menjadi usul inisiatif DPR.

