BERITA TERKINI
Komisi XI DPR Masukkan RUU Keuangan Negara Omnibus Law ke Prolegnas Prioritas 2026, Soroti Tata Kelola BUMN

Komisi XI DPR Masukkan RUU Keuangan Negara Omnibus Law ke Prolegnas Prioritas 2026, Soroti Tata Kelola BUMN

Komisi XI DPR RI memasukkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Keuangan Negara ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2026. RUU ini disusun dengan metode omnibus law dan diarahkan untuk menata ulang kerangka hukum keuangan negara seiring perubahan tata kelola Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menjelaskan, penyusunan RUU Keuangan Negara merupakan tindak lanjut dari berlakunya revisi UU 19/2003 melalui UU 1/2025 tentang BUMN dan UU 16/2025. Salah satu perubahan penting yang menjadi perhatian adalah peralihan peran Menteri Keuangan sebagai pemegang saham negara di BUMN kepada Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara.

“Undang-Undang BUMN itu telah mengeluarkan Menteri Keuangan sebagai pemegang saham BUMN, di mana peran tersebut kini digantikan oleh BPI Danantara,” ujar Misbakhun dalam keterangan resminya, dikutip Jumat (19/2/2026).

Dengan perubahan tersebut, mekanisme pengelolaan dividen BUMN juga berubah. Jika sebelumnya dividen BUMN masuk sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP), kini dividen tersebut dikelola oleh BPI Danantara untuk diinvestasikan kembali. Menurut Misbakhun, langkah ini ditujukan untuk memperkuat sektor-sektor strategis guna mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

“Sehingga ada beberapa hal di sana yang harus kita tata ulang,” kata Misbakhun.

Misbakhun menambahkan, perubahan struktur pengelolaan BUMN memiliki implikasi langsung terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), terutama terkait fungsi Menteri Keuangan sebagai Bendahara Umum Negara. Karena itu, ia menilai diperlukan penataan ulang secara menyeluruh terhadap kerangka hukum keuangan negara.

Penataan ulang yang dimaksud mencakup Undang-Undang Keuangan Negara, Undang-Undang Perbendaharaan Negara, Undang-Undang tentang Kekayaan Negara, serta peraturan perundang-undangan lain di bidang keuangan yang terdampak. Menurutnya, penataan tersebut perlu memiliki landasan hukum yang jelas dan terintegrasi, sehingga metode omnibus law dipandang sebagai pilihan yang tepat.

“Menata ulang ini harus diberikan dudukan dan posisi hukumnya. Dan ini hanya bisa dilakukan dengan omnibus law,” tegasnya.