Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Mohamad Haekal menyampaikan apresiasi atas masukan dari pelaku industri financial technology (fintech) dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panitia Kerja (Panja) RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK). Masukan yang disampaikan mencakup penataan arah pengaturan fintech dan aset keuangan digital, termasuk aset kripto.
RDPU tersebut digelar di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada 11 Februari 2026. Sejumlah pihak yang hadir antara lain Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia, Asosiasi Fintech Syariah Indonesia, Asosiasi Blockchain Indonesia, serta PT Rekeningku Dotcom Indonesia.
Haekal menilai aspirasi dari berbagai asosiasi mencerminkan dinamika yang dihadapi industri, terutama terkait kebutuhan regulasi yang proporsional dan tidak berlebihan. “Kalau saya boleh simpulkan, memang pesan-pesan dari teman-teman ini kan ada berbagai aspek, termasuk tadi mungkin agar tidak terlalu over regulated di beberapa sektor,” ujar Haekal.
Ia menegaskan, komunikasi antara DPR, regulator, dan pelaku industri tidak hanya diperlukan saat pembahasan undang-undang, tetapi juga perlu berlanjut pada tahap implementasi aturan. Menurutnya, pelaksanaan ketentuan undang-undang di sektor jasa keuangan akan dijalankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui penerbitan Peraturan OJK (POJK). “Kalau ada yang dirasakan kurang pas, komunikasi melalui kita bisa dilakukan,” katanya.
Haekal juga menekankan pentingnya kesepahaman sejak awal mengenai materi yang diatur dalam undang-undang, peraturan pemerintah, hingga kewenangan yang diberikan kepada OJK. Ia menyatakan Komisi XI terbuka terhadap masukan agar kebijakan yang dihasilkan dapat diterapkan dan responsif terhadap kebutuhan sektor keuangan digital. “Kita harus menampung segala masukan dari pelaku industri. Saya senang juga kalau teman-teman pelaku industri senantiasa reach out untuk menyampaikan keluh-kesah atau sekadar masukan,” ujarnya.
Terkait isu fintech ilegal dan pinjaman online ilegal yang merugikan masyarakat, Haekal menegaskan praktik ilegal harus diberantas. Namun ia juga mengingatkan pentingnya peran pelaku usaha yang legal dalam menjaga reputasi industri. “Ilegal ini memang harus kita berantas. Sekarang bagaimana yang legal ini harus menjaga nama baik? Nah, itu mungkin porsi itulah mana yang penekanan terhadap pelanggarannya atau pidananya itu mau seperti apa,” kata Haekal.
Dalam pembahasan pengaturan fintech dan kripto berbasis syariah, Haekal menyatakan Komisi XI ingin memastikan regulasi tidak menghambat penerapan prinsip syariah maupun non-syariah. Ia menilai, apabila ada aturan yang tidak bisa diaplikasikan pada keduanya, hal itu berpotensi tidak sejalan dengan maksud dan tujuan kebijakan. “Nah, itu supaya bisa kita benerin agak dini,” ujarnya.
Sementara terkait isu pajak transaksi pada exchanger fintech di Indonesia, Haekal menilai kebijakan pajak dapat memberi kepastian hukum bagi pelaku dan investor. “Pajak juga nggak salah. Pajak final 0,2 persen atau 0,21 persen itu memberi kejelasan hukum, karena pajak ini kan berlaku worldwide,” katanya.
Ia menambahkan, literasi dan edukasi perpajakan menjadi tanggung jawab bersama, termasuk asosiasi industri, agar investor memahami bahwa kepatuhan pajak dapat melindungi kepemilikan aset mereka.

