Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan korupsi dalam kerja sama jual beli gas yang melibatkan PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT Inti Alasindo Energy (IAE). Dalam tahap penyidikan terbaru, fokus KPK mengarah pada validitas laporan keuangan PGN.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik telah memeriksa Group Head Accounting PGN periode 2017 hingga sekarang, Chandra Putra Imanuel Simarmata (CPIS), sebagai saksi pada Rabu (18/02/2026).
Menurut Budi, pemeriksaan tersebut menggali keterangan terkait proses penyusunan laporan keuangan PGN yang berhubungan dengan perjanjian jual beli gas antara PGN dan IAE. “Saksi hadir dan memberikan keterangan terkait proses laporan keuangan PT PGN yang berhubungan dengan perjanjian jual beli gas antara PT PGN dan PT IAE (Inti Alasindo Energy),” ujar Budi dalam keterangan di Jakarta, Kamis (19/02/2026).
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan sejumlah tersangka dan menahan beberapa pihak. Mereka adalah Hendi Prio Santoso, mantan Direktur Utama PGN yang ditahan sejak 1 Oktober 2025; Danny Praditya, yang sebelumnya menjabat Direktur Komersial PGN periode 2016–2019; Arso Sadewo, Komisaris Utama IAE yang ditahan sejak 21 Oktober 2025; serta Iswan Ibrahim, Komisaris IAE periode 2006–2023 yang juga berstatus tersangka.

