BERITA TERKINI
KPK Periksa Saksi Terkait Laporan Keuangan PGN dalam Kasus Dugaan Korupsi Jual Beli Gas

KPK Periksa Saksi Terkait Laporan Keuangan PGN dalam Kasus Dugaan Korupsi Jual Beli Gas

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta keterangan saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kerja sama jual beli gas yang berkaitan dengan laporan keuangan PT Perusahaan Gas Negara (PGN).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan dilakukan pada 18 Februari 2026 terhadap Chandra Putra Imanuel Simarmata (CPIS), yang menjabat Group Head Accounting PGN periode 2017–2020 serta Group Head Accounting and Tax PGN periode 2020 hingga sekarang.

Menurut Budi, saksi hadir dan memberikan keterangan mengenai proses penyusunan laporan keuangan PT PGN yang terkait dengan perjanjian jual beli gas antara PT PGN dan PT IAE (Inti Alasindo Energy).

KPK menjelaskan, perkara ini bermula dari pengesahan Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP) PT PGN Tahun 2017 pada 19 Desember 2016. Dalam RKAP tersebut tidak tercantum rencana pembelian gas dari PT IAE. Namun, pada 2 November 2017, PT PGN dan PT IAE menandatangani dokumen kerja sama setelah melalui beberapa tahapan.

Pada 9 November 2017, PT PGN disebut melakukan pembayaran uang muka sebesar 15 juta dolar Amerika Serikat.

Dalam penanganan perkara ini, KPK telah menetapkan dua tersangka, yakni Komisaris PT IAE periode 2006–2023 Iswan Ibrahim dan Direktur Komersial PT PGN periode 2016–2019 Danny Praditya. Selanjutnya, pada 1 Oktober 2025, KPK mengumumkan mantan Direktur Utama PT PGN Hendi Prio Santoso sebagai tersangka dan langsung menahannya. Kemudian pada 21 Oktober 2025, KPK juga mengumumkan Komisaris Utama PT IAE Arso Sadewo sebagai tersangka dan melakukan penahanan.

Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai 15 juta dolar AS.